![]() |
Tersangka wanita berinisial "JLAS" alias Juwita (26), Kamis 3 April 2025 di Polres Pematangsiantar (Foto/Ari). |
Pematangsiantar - nduma.id
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Jatanras IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos akhirnya meringkus tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Kamis 3 April 2025 malam sekira pukul 18.30 WIB.
Tersangka itu seorang wanita status residivis kasus pencurian berinisial "JLAS" alias Juwita (26) warga Jalan Pdt J. Wismar Saragih Gang Karsim, Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak melalui Kasat Reskrim IPTU Sandi Riz Akbar dikonfirmasi pada Jumat 4 April 2025 pagi menjelaskan pencurian itu terjadi pada Minggu 9 Februari 2025 siang pukul 13.20 WIB di Jalan Patuan anggi, Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar tepatnya depan warung kopi 86 terjadi.
Tersangka mencuri sepeda motor Honda Beat putih biru, Nomor Polisi BK 5282 TAY.
Esok harinya, korban Elfrida br. Hasibuan warga Jalan Serumpun, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar membuat laporan pengaduan ke Mako Polres Pematangsiantar dengan laporan polisi (LP) No. LP/B/8/II/2025/SPKT/POLSEK SIANTAR TIMUR/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 10 Februari 2025.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu 26 Februari 2025 dini hari sekira pukul 02.30 WIB Kanit Jatanras Sat Reskrim IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos bersama Tim berhasil mengungkap kasus curanmor tersebut dengan meringkus tersangka "FH" alias Kobe (32) warga jalan Tangki Lor. 20 Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Kobe ditangkap didepan rumah warga Jalan Pesantren, Kelurahan Pondok sayur, Kecamatan Siantar Martoba.
Diinterogasi tersangka Kobe mengakui melakukan curanmor bersama tersangka "JLAS" alias Juwita dan sepeda motor korban tersebut telah dijualnya di Kota Tebing Tinggi.
Lalu Kanit Jatanras bersama langsung melakukan pengembangan di Kota Tebing Tinggi, tetapi sepeda motor korban tidak ditemukan.
Pada Kamis pagi kemarin, petugas menerima informasi tersangka Juwita yang sudah masuk DPO sedang berada di Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo.
Kemudian Kanti Jatanras IPDA Ricardo Rajagukguk bersama tim langsung berangkat ke Kecamatan Tigapanah tersebut dan berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Tiga Panah.
Malam harinya sekira pukul 18.30 WIB Kanit Jatanras bersama tim dibantu Unit Reskrim Polsek Tigapanah berhasil menangkap tersangka Juwita di Desa Tiga Panah Gang Lau, Kelurahan Tigapanah, Kecamatan Tigapanah, lalu dibawa ke Polsek Tigapanah.
Diinterogasi tersangka Juwita mengaku mencuri sepeda motor korban bersama tersangka "FH" alias Kobe.
Adanya pengakuan itu Kanit Jatanras bersama tim membawa tersangka Juwita ke Mako Polres Pematangsiantar.
"Penangkapan tersangka "JLAS" alias Juwita atas pengakuan tersangka "FH" alias Kobe. Hingga saat ini tersangka "JLAS" alias Juwita sudah ditahan dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHPidana," pungkas IPTU Sandi.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi