![]() |
Kedua belah pihak akhirnya berdamai di kantor Polisi. (Foto/Istimewa). |
Pematangsiantar - nduma.id
Kasus penganiayaan tersebut terjadi antara Aulia Rahma (30) warga Jalan Pdt. J. Wismar Saragih, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar dan Absah Lubis (30) warga Jalan Sriwijaya, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Keduanya sama-sama karyawan Mie Balap Kak Sri yang terletak di Jalan Mufakat, Lorong 1 Parluasan, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Peristiwa tersebut terjadi, Sabtu, 5 April 2025 pagi pukul : 08.30 WIB, keduanya tersulut emosi gara - gara banyak pengunjung yang datang untuk dilayani, kemudian terjadi cekcok mulut.
Tiba-tiba, Absah Lubis menampar Aulia Rahma.
Tidak terima mendapat tamparan Aulia balik membalas dengan menampar Absah. Sehingga, terjadi perkelahian antara kedua belah pihak.
Merasa keberatan pihak pertama membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Utara.
Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga SH, saat dikonfirmasi membenarkan kasus penganiayaan terjadi, Sabtu 5 April 2025 pagi sekira pukul : 08.30 WIB di Jalan Mufakat Lorong 1 Parluasan Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Lalu personil piket SPKT Polsek Siantar Utara langsung melakukan olah TKP.
Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dan tidak menuntut proses hukum.
"Kedua belah pihak sudah membuat surat perdamaian bermaterai, sehingga perkara penganiayaan itu diselesaikan dengan problem solving," pungkas AKP Jahrona.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi