![]() |
Pria berinisial "ZPP" dan "AR" tersangka kasus Narkoba di Polres Pematangsiantar, Sabtu 5 April 2025. (Foto/Ari). |
Pematangsiantar - nduma.id
Peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Sumber Jaya 1, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar di intip petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar.
Buktinya Sabtu 05 April 2025, 2 orang pengedar diringkus.
Keduanya berinisial "ZPP" (29) warga Jalan Kauman Dusun 1 Kelurahan Karangsari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, dan "AR" (26) warga Jalan Rakutta Sembiring Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP J.H. Pardede SH menjelaskan awalnya anggota memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Sumber Jaya 1 tersebut ada seseorang yang menjual Narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan diketahui laki-laki tersebut berinisial "ZPP" lalu pada hari Sabtu 5 April 2025 malam sekira pukul 18.20 WIB, team Opsnal Sat Resnarkoba menangkap "ZPP" di pinggir Jalan Sumber Jaya 1.
Dari ZPP ditemukan barang bukti 7 paket Narkotika jenis Sabu dari dalam kantong celana depan sebelah kiri dan 1 unit Handphone merek Infinix warna biru dari tangan kanan.
Diinterogasi "ZPP" mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari "AR".
Selanjutnya Tim Opsnal melakukan pemancingan terhadap tersangka "AR" dengan memesan sabu.
Pada hari Sabtu 5 April 2025 sekira pukul 20.00 WIB tersangka "AR" berhasil diringkus di Jalan Tanjung Pinggir Ujung, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, kota Pematangsiantar.
Dari tersangka "AR" ditemukan barang bukti 1 buah kotak rokok Magnum berisi 6 paket Narkotika jenis Sabu yang sempat dijatuhkan dari tangan kanan nya dan 1 unit HP Merek Samsung warna hitam dari kantong celana depan sebelah kirinya.
Tersangka "AR" mengaku sabu itu miliknya sehingga kedua pria itu beserta barang bukti dibawa ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
"Dari kedua tersangka, "ZPP" dan "AR" diamankan barang bukti Sabu 13 paket bruto 4,97 Gram," kata AKP JH. Pardede.
Keduanya sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku, sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi