Alfri

Alfri

Halim

Siantar

Minggu, 09 Maret 2025, 21:52 WIB
Last Updated 2025-03-09T14:54:38Z
PencurianPolisiSiantar

Tertidur Saat Berteduh Dari Hujan, Beat Warga Siantar Hilang

Pria berinisial "DS" (35) tersangka kasus curat di Polres Pematangsiantar, Sabtu 8 Maret 2025. (Foto/Istimewa).

Pematangsiantar - nduma.id


Daniel Sibarani (55) warga Jalan Bendungan, Kelurahan Aek Nauli, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar kehilangan sepeda motornya, Jumat 28 Februari 2025 lalu.


Peristiwa itu terjadi di Jalan Thamrin Pematangsiantar.


Daniel mengatakan saat itu turun hujan kemudian Ia berhenti dan memarkirkan sepeda motornya dan berteduh tidak jauh dari parkir.


Sembari menunggu hujan redah, tiba-tiba Ia tertidur.


Ketika bangun, Jumat 28 Februari 2025 pukul 02.00 WIB dini hari, Sepeda Motor jenis Honda Beat warna Merah Hitam BK 2983 WAQ miliknya sudah tidak terlihat lagi atau hilang.


Selanjutnya korban pun langsung membuat laporan pengaduan ke Mako Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi (LP) No. LP/B/101/II/2025/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 28 Februari 2025 karena akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp13.000.000.


Setelah dilakukan penyelidikan, Kanit Jatanras IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos bersama tim menerima informasi pelaku curat tersebut berinisial "DS" sedang berjalan kaki di jalan Sibolga, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.


Tetapi setiba di Jalan Sibolga, Tim Jatanras tidak menemukan tersangka "DS" sehingga Tim Jatanras melakukan pencarian ke Jalan Pane.


Tepat pukul 13.00 WIB Tim Jatanras berhasil meringkus tersangka "DS" di Jalan Pane, Simpang Jalan Vihara, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.


Diinterogasi tersangka "DS" mengaku mencuri sepeda motor milik korban tersebut, tetapi sepeda motor korban tersebut sudah diserahkan kepada temannya berinisial "J" untuk dijual.

 

Setelah dilakukan pengembangan laki - laki berinisial "J" tersebut tidak ditemukan sehingga tersangka "DS" diboyong ke ruangan pemeriksaan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar. 


Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Reskrim PTU Sandi Riz Akbar menjelaskan pelaku berinisial "DS" (35) adalah Warga jalan Cisadane, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.


Pelaku merupakan residivis kasus Narkoba berhasil diringkus pada Sabtu 8 Maret 2025.


"Hingga saat ini tersangka curat, "DS" sudah ditahan untuk diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) sesuai dengan Pasal 363 ayat 1 ke -4 KUHPidana," pungkas IPTU Sandi, Minggu (9/3/2024).


Penulis : Ari

Redaktur : Rudi