![]() |
Presidium gerakan kemasyarakatan (Kiri) dan Biro Kajian Isu Strategis (Kanan) DPC PMKRI Cabang Pematangsiantar periode 2024-2026. (Foto/Istimewa). |
Pematangsiantar - nduma.id
Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Pematangsiantar mendesak Polres Pematangsiantar untuk mengusut dan membongkar praktik jual beli kendaraan diduga "Bodong" atau tanpa surat-surat sah di Kota Pematangsianțar.
Pasalnya praktek jual beli Sepeda Motor "Bodong" ini memicu perampasan oleh petugas Perusahan Leasing atau Deb Kolektor.
Aksi-aksi perampasan seperti ini di nilai membuat keresahan di masyarakat.
Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Cabang Pematangsiantar, Alberto Nainggolan, menyatakan dengan tegas bahwa praktik penyitaan paksa kendaraan oleh Deb Kolektor (DC) yang belakangan ini marak terjadi merupakan tindakan kriminal yang nyata melanggar hukum dan merampas hak-hak konstitusional warga negara.
"Kami memiliki bukti kuat bahwa tindakan ini bukan sekadar pelanggaran ringan, melainkan kejahatan terorganisir yang dilakukan secara sistematis," ungkap Alberto, Kamis (27/3/2025).
Dalam analisis hukum yang mendalam, kata Alberto, PMKRI menemukan sejumlah pelanggaran berat yang dilakukan oleh pelaku penyitaan paksa.
Tindakan mereka berpotensi melanggar beberapa pasal krusial dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya Pasal 333 tentang perampasan kemerdekaan dengan ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun, Pasal 368 mengenai pemerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun, dan Pasal 170 terkait tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan di muka umum.
"Praktik ini telah mencederai prinsip-prinsip negara hukum dan merendahkan martabat masyarakat. Kami mendapati adanya indikasi kuat bahwa penyitaan kendaraan dilakukan di luar prosedur hukum yang sah, dengan motif pemerasan dan pengambilan keuntungan secara ilegal," tegas Alberto Nainggolan.
PMKRI tidak hanya berhenti pada desakan investigasi, namun juga memperingatkan akan melakukan pengawasan ketat terhadap proses hukum.
"Jika aparat penegak hukum tidak segera bertindak, kami akan mengadvokasi korban hingga ke tingkat nasional dan menggunakan seluruh instrumen hukum untuk mengungkap praktik ilegal ini," sebut Alberto.
Organisasi kemahasiswaan ini pun mendesak Polres Pematangsiantar untuk:
- Membentuk tim khusus investigasi
- Mengidentifikasi seluruh jaringan pelaku
- Menghadirkan para tersangka di muka hukum
- Mengembalikan hak-hak warga yang menjadi korban
"Negara hukum tidak boleh ditundukkan oleh praktik sewenang-wenang. Keadilan harus ditegakkan tanpa kompromi," pungkas Alberto Nainggolan.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Pematangsiantar, IPTU Sandi Riz Akbar, mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait persoalan ini.
Melalui Kanit Jatanras, IPDA Ricardo Rajagukguk, S.Sos mengatakan, hingga saat ini belum ada korban yang membuat laporan terkait perampasan kendaraan yang diduga dilakukan oleh Pekerja Perusahaan Leasing.
"Korban yang membuat laporan sejauh ini tidak ada," kata IPDA Ricardo Rajagukguk.
Ricardo menyebut Sepeda Motor yang di "rampas" rata - rata sepeda motor yang dibeli hanya memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Karena Rata - rata Sepeda Motor yang akan ditarik dialihkan kredit nya dan hanya beli STNK dari debitur sah," ucapnya.
"Dan Rata - rata nunggak pembayaran," Sebut IPDA Ricardo.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi