Selasa 18/03/2025

Siantar

Kamis, 06 Maret 2025, 09:14 WIB
Last Updated 2025-03-06T02:14:51Z
IntimidasiMedanPoldasu

SMSI Sumut Kecam Keras Oknum OKP Intimidasi Media di Pengadilan Negeri Medan

Ketua SMSI Sumut, Erris J Napitupulu. (Foto/Istimewa).

MEDAN – nduma.id


Aksi intimidasi yang dilakukan oleh oknum Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) kepada awak media saat meliput persidangan di Pengadilan Negeri Medan di kecam keras oleh Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumatera Utara.


Ketua SMSI Sumut, Erris J Napitupulu, mengatakan tindakan intimidasi terhadap wartawan Dody Ariandi yang bekerja di media KLIKSUMUT.COM itu merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers. Rabu 5 Maret 2025.


Karena itu akan membuat wartawan merasa tidak nyaman dan terancam saat melaksanakan tugas jurnalistiknya.


"Kami mengecam keras perbuatan intimidasi ini. Wartawan yang bekerja di Media dalam menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang. Kami selaku perkumpulan pemilik media mendesak Kapolrestabes Medan untuk segera mengusut dan menangkap pelaku," tegas Erris.


Berdasarkan informasi yang diterimanya, Ia menduga intimidasi itu dilakukan oleh Ketua Satgas DPD AMPI Sumut, BS bersama beberapa anggotanya.


Informasi di terima media, berawal saat Dody Ariandi meliput sidang kasus korupsi senilai Rp 787,17 Miliar yang menyeret terdakwa Alexander Halim alias Akuang.


Insiden ini terjadi di Pengadilan Negeri Medan pada Senin, 24 Februari 2025, dan akhirnya dilaporkan ke Polrestabes Medan pada Sabtu, 1 Maret 2025, dengan Nomor STTLP/B/697/III/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT.


Kata Dody, saat persidangan berlangsung, dirinya mengambil gambar persidangan yang menghadirkan saksi ahli lingkungan, di antaranya Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis, M.Si, Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, M.Agr, dr. David Luther Lubis, SpOG (K) (diketahui sebagai Ketua DPD AMPI Sumut dan menantu terdakwa Akuang).


Ketika Dody mendokumentasikan jalannya sidang, ia tiba-tiba didatangi oleh sejumlah orang yang meminta agar ia berhenti mengambil gambar.


"Saya hanya menjalankan tugas sesuai arahan redaksi. Namun, ada pihak yang mendekati saya dan meminta untuk tidak mempublikasikan berita dan foto terkait Ketua DPD AMPI Sumut," ungkap Dody.


Tak lama setelah itu, Dody diajak ke kantin oleh BS dan beberapa rekannya, di mana ia mulai menerima ancaman serius.


Di kantin pengadilan, Dody merasa dikepung dan dipaksa untuk menghapus foto serta membatalkan publikasi berita.

"Mereka mulai menekan saya secara psikologis, ada yang memukul meja agar suasana semakin mencekam. Saya tetap berusaha tenang, lalu pergi setelah menerima telepon," tutur Dody.


Namun, intimidasi tidak berhenti di situ. Begitu Dody tiba di lobi pengadilan, BS dan rekan-rekannya kembali menghadangnya dan mengeluarkan ancaman yang lebih menakutkan.


"BS berkata, ‘Sempat kau naikkan berita itu, aku hisap darahmu!’ Bahkan, dia juga mengancam akan menculik dan membunuh saya," ujarnya.


Karena itu SMSI Sumut menegaskan bahwa tindakan intimidasi terhadap wartawan dan media merupakan pelanggaran Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Pasal 18 UU Pers menyebutkan:


Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau membatasi kebebasan pers dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda hingga Rp 500 juta.


"Oleh karena itu, SMSI meminta Kapolrestabes Medan untuk bertindak cepat dalam menangkap para pelaku demi menegakkan kebebasan pers di Indonesia," tambah Eriis.


Dody sendiri telah resmi melaporkan insiden ini dan berharap hukum dapat ditegakkan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.


Penulis : Real

Redaktur : Rudi