Alfri

Alfri

Halim

Siantar

Sabtu, 08 Maret 2025, 14:28 WIB
Last Updated 2025-03-08T07:28:20Z
PoldasuRokok tanpa cukaiSiantar

Rokok Ilegal Tanpa Cukai Beredar Luas di Masyarakat

Barang Bukti dari warung milik "RR" di Jalan Tangki, Lorong 20 pada Kamis 6 Maret 2025. (Foto/Ari).
.


Pematangsiantar - nduma.id


Rokok Ilegal Tanpa Cukai Beredar Luas di Masyarakat.


Kamis 6 Maret 2025, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melalui Unit 2 Ekonomi menggerebek sebuah warung menjual rokok tanpa cukai atau Ilegal ini.


Tepatnya di Jalan Tangki, Lorong 20, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.


Kasat Reskrim IPTU Sandi Riz Akbar S.Tr.K, S.I.K, M.H dikonfirmasi pada Jumat 7 Maret 2025 siang mengatakan seorang wanita tua pemilik warung berinisial "RR" (55) diamankan.


Dijelaskannya, awalnya masyarakat memberikan informasi bahwa di sebuah warung Jalan Tangki, Lorong 20 tersebut menjual rokok ilegal.


Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis 6 Maret 2025 siang sekira pukul 13.00 WIB Kanit 2 Ekonomi IPTU Chandra Ritonga SH, MH pimpin penggrebekan di warung tersebut.


"Dan mengamankan seorang wanita tua berinisial "RR" merupakan pemilik warung," kata IPTU Sandi Riz.


Selain itu, kata IPTU Sandi Riz, turut juga diamankan barang bukti 88 bungkus rokok tanpa cukai atau Ilegal terdiri 18 bungkus rokok Luffman, 14 Bungkus Rokok SKY Hitam, 6 Bungkus Rokok Magna, 1 Bungkus Rokok Winner, 2 Bungkus Rokok SKY Biru, 2 Bungkus Rokok SKY CLICK Berry, 5 Bungkus Rokok Cahayaku, 15 Bungkus Rokok Latto Bold, 8 Bungkus Rokok Latto Super, 7 Bungkus Rokok Latto Black dan 10 Bungkus Rokok H&G.


Diinterogasi "RR" mengaku rokok ilegal tersebut diperolehnya dari seorang sales yang tidak diketahui namanya.


"Adanya pengakuannya tersebut "RR" beserta barang bukti rokok ilegal diboyong ke ruangan Unit 2 Sat Reskrim Polres Pematangsiantar," ucap IPTU Sandi.


Lalu setelah dilakukan pemeriksaan "RR" diduga terbukti melakukan Tindak Pidana menjual, menyimpan, dan mengedarkan Rokok tanpa Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.


Sehingga pada sore harinya Kanit 2 Ekonomi IPTU Chandra Ritonga bersama Tim melimpahkan RR br S beserta barang bukti ke Kantor Bea Cukai Kota Pematangsiantar guna diproses lebih lanjut.


"Perempuan berinisial "RR" beserta barang bukti sudah dilimpahkan ke Kantor Bea Cukai Kota Pematangsiantar," pungkas IPTU Sandi Riz.


Penulis : Ari

Redaktur : Rudi