Wahyu Sagala

Wahyu Sagala

PUPTR Pakpak Bharat

PUPTR Pakpak Bharat

nduma

nduma
Sabtu, 29 Maret 2025, 18:44 WIB
Last Updated 2025-03-31T08:35:34Z
DemontrasiSiantarTentaraUndang UndangWakil Rakyat

Pandangan Rocky Marbun Soal Kontroversi Video Anggota DPRD Pematangsianțar Robin Manurung

Kantor DPRD Pematangsiantar (Foto/ Ari).

Pematangsiantar - nduma.id


Video beredar di sosial media yang memperlihatkan Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematangsiantar, Robin Januarto Manurung mengarahkan tangannya ke mahasiswa yang digelandang petugas saat aksi demontrasi kemarin di tanggapi oleh tokoh masyarakat Rocky Marbun.


Setelah menonton video itu, Rocky berpendapat sebaiknya dilakukan ruang duduk bersama untuk menyampaikan kekesalan dan evaluasi. 


"Maka sebaiknya disampaikan maaf. Kenapa harus dipersoalkan, karena beliau adalah anggota dewan dan tokoh publik. Sehingga ada ruang yang luas mengkritik dan mengevaluasi," kata Rocky, Sabtu (29/3/2025)


Jika memang di persoalkan menurut Rocky hal ini bisa diselesaikan dengan duduk bersama antara mahasiswa dengan Januarto.


"Karena etikanya begitu, sehingga tidak terjadi tafsir liar di masyarakat," sebut Rocky.


Januarto pun sebagai anggota DPRD menurutnya harus berani mengundang mahasiswa untuk menyampaikan maaf atas kekesalan yang terjadi. 


"Disampaikan secara langsung maupun melalui perwakilan mahasiswa. Karena ini persoalan yang dipersoalkan," pungkas Rocky.


Ditempat yang berbeda, melalui WhatsApp messenger Saat dikonfirmasi nduma.id Robin Januarto Manurung, mengatakan opini tersebut ditunggangi pihak tertentu.


"Ada yang sengaja membuat kegaduhan," kata Robin.


Sebelumnya Robin Januarto Manurung disoroti masyarakat kota Pematangsiantar gegara Video yang memperlihatkan Ia mengarahkan tangannya ke mahasiswa yang digelandang petugas saat aksi demontrasi, beredar di media sosial.


Peristiwa itu saat BEM Ekonomi, BEM FKIP, BEM Teknik, dan BEM Hukum Universitas Simalungun serta Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Mars Pematangsiantar menggelar aksi damai di DPRD Pematangsiantar.


Mahasiswa menolak Pengesahan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) di DPRD Pematangsiantar, Kamis 27 Maret 2025 lalu.


Aksi itu mengakibatkan 3 mahasiswa ditahan dan 6 lainnya mengalami luka-luka. 


Bahkan salah satu mahasiswa harus dilarikan ke rumah sakit akibat luka serius di bagian kepala.


Penulis : Ari

Redaktur : Rudi