Wahyu Sagala

Wahyu Sagala

PUPTR Pakpak Bharat

PUPTR Pakpak Bharat

nduma

nduma
Jumat, 28 Maret 2025, 20:14 WIB
Last Updated 2025-03-28T13:14:30Z
Mahasiswa DemonstrasiSiantar

Robin Manurung Bantah Tuduhan Pemukulan Saat Aksi Unjuk Rasa UU TNI

Robin Januarto Manurung, S.H. (Foto/Istimewa).

Pematangsiantar - nduma.id


Anggota Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar, Robin Januarto Manurung, membantah tuduhan bahwa dirinya telah memukul salah satu pendemo dalam aksi menolak UU TNI di pelataran kantor DPRD Kota Pematangsiantar pada Kamis 8 Maret 2025 Kemarin.


Klarifikasi ini disampaikannya setelah video insiden tersebut viral di media sosial.  


Robin menegaskan agar publik, memperlambat tayangan video yang beredar tersebut.


“Jika saya dianggap benar-benar memukul hingga menyebabkan cedera, itu sudah merupakan pembohongan publik,” ujar Robin, Jumat (28/3/2025).


Ia menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula ketika seorang oknum pendemo melempar plastik berisi pertalite dan petasan ke arah aparat keamanan yang bertugas mengamankan aksi. 


Robin mengaku bahwa dirinya merasa kesal atas tindakan tersebut, karena dianggap telah keluar dari koridor aksi unjuk rasa yang seharusnya damai.  


Aksi demonstrasi itu dilakukan oleh BEM Ekonomi, BEM FKIP, BEM Teknik, dan BEM Hukum Universitas Simalungun serta Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Mars Pematangsiantar, tegas mengecam tindakan represif yang dilakukan aparat kepolisian terhadap mahasiswa yang menjalankan hak konstitusionalnya dalam aksi damai menolak Pengesahan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). 


Kericuhan terjadi saat massa terlibat aksi saling dorong dengan barisan pengendali massa (Dalmas) Polres Pematangsiantar.


Sebelumnya di beritakan, bentrokan mahasiswa tak terhindarkan saat aksi demontrasi di Gedung DPRD pada Kamis 27 Maret 2025 mengakibatkan 3 mahasiswa ditahan dan 6 lainnya mengalami luka-luka. 


Bahkan salah satu mahasiswa harus dilarikan ke rumah sakit akibat luka serius di bagian kepala.


"Kami menegaskan bahwa tindakan represif terhadap mahasiswa merupakan bentuk intimidasi politik dan upaya sistematis untuk membungkam gerakan intelektual yang berjuang demi kepentingan rakyat," kata Yuda, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Simalungun.


Tindakan ini menurutnya mencederai prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. 


Ketegangan itu memuncak ketika massa aksi mencoba mendekati pagar Gedung DPRD sebagai bentuk simbolis perjuangan, tetapi justru mendapat respons represif dari aparat kepolisian. 


Penulis : Ari

Redaktur : Rudi