Alfri

Alfri

Halim

Siantar

Rabu, 05 Maret 2025, 08:01 WIB
Last Updated 2025-03-05T01:01:51Z
HukumPolisiSiantar

Pria 58 Tahun Ditangkap Polres Pematangsiantar Miliki 10,41 Gram Ganja

Pria berinisial "IS" (58) di Polres Pematangsiantar (Foto/Ari).

Pematangsiantar - nduma.id


Polres Pematangsiantar Melalui Satres Narkoba menangkap "IS" (58) yang menyimpan dan memiliki Narkotika jenis Ganja dirumahnya yang terletak di Jalan Jalan Dalil Tani, Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar. Senin 3 Maret 2025.


Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede mengatakan awalnya personel memperoleh informasi dari masyarakat bahwa didalam rumah nomor 9 Jalan  Dalil Tani tersebut ada seseorang memiliki Narkotika jenis Ganja.


Kemudian personel langsung respon dan melakukan penyelidikan.


Setelah dilakukan penyelidikan, pada Senin 3 Maret 2025 sore sekira pukul 17.30 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba menggerebek rumah sesuai informasi masyarakat tersebut dan berhasil menangkap tersangka "IS".


Kemudian Tim Opsnal menggeledah rumah dan ditemukan barang bukti dari kamar tepatnya di atas meja 1 buah plastik Narkotika jenis ganja berat bruto 10.41 Gram beserta 1 bungkus kertas tiktak dan 1 unit Handphone merek Realme warna biru.


Saat diinterogasi IS yang  juga warga Jalan Tarutung, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar itu mengaku pemilik barang bukti ganja yang ditemukan tersebut sehingga tersangka IS beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.


"Tersangka "IS" udah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lalu diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," pungkas AKP JH. Pardede.


Penulis : Ari

Redaktur : Rudi