![]() |
Pria berinisial "IS" (58) di Polres Pematangsiantar (Foto/Ari). |
Pematangsiantar - nduma.id
Polres Pematangsiantar Melalui Satres Narkoba menangkap "IS" (58) yang menyimpan dan memiliki Narkotika jenis Ganja dirumahnya yang terletak di Jalan Jalan Dalil Tani, Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar. Senin 3 Maret 2025.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede mengatakan awalnya personel memperoleh informasi dari masyarakat bahwa didalam rumah nomor 9 Jalan Dalil Tani tersebut ada seseorang memiliki Narkotika jenis Ganja.
Kemudian personel langsung respon dan melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Senin 3 Maret 2025 sore sekira pukul 17.30 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba menggerebek rumah sesuai informasi masyarakat tersebut dan berhasil menangkap tersangka "IS".
Kemudian Tim Opsnal menggeledah rumah dan ditemukan barang bukti dari kamar tepatnya di atas meja 1 buah plastik Narkotika jenis ganja berat bruto 10.41 Gram beserta 1 bungkus kertas tiktak dan 1 unit Handphone merek Realme warna biru.
Saat diinterogasi IS yang juga warga Jalan Tarutung, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar itu mengaku pemilik barang bukti ganja yang ditemukan tersebut sehingga tersangka IS beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
"Tersangka "IS" udah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lalu diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," pungkas AKP JH. Pardede.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi