Sabtu 15/03/2025

Alfri

Alfri

Halim

Siantar

Selasa, 04 Maret 2025, 10:49 WIB
Last Updated 2025-03-04T03:49:05Z
HukumKriminalSianțar

Polres Pematangsiantar Tingkatkan Kasus Pengaduan Penganiayaan Saling Lapor ke tahap Penyidikan

Personil  melihat dan memastikan berkas laporan di ruang sat Reskrim Polres Pematangsiantar pada hari Senin 3 Maret 2025. (Foto/Ari).

Pematangsiantar - nduma.id


Polres Pematangsianțar bantah tudingan Mena (53), warga Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan kota Pematangsiantar yang menyebut  bahwa tidak ada kejelasan dan penyelesaian laporan pengaduan penganiayaan secara bersama-sama yang dialaminya. 


Pasalnya sudah hampir setahun. 


Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui PS. Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi SH diruangan kerjanya pada Senin 3 Maret 2025 siang membenarkan adanya Laporan Pengaduan Mena dengan Laporan Polisi (LP) No. LP/B/369/VII/2024/SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumut, Tanggal 11 Juli 2024.


Setelah dilakukan penyelidikan dengan pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi serta gelar perkara oleh sat reskrim Polres pematangsiantar maka laporan pengaduan Mena telah dilakukan peningkatan menjadi penyidikan. 


"Penyidik Satuan Reskrim hingga saat ini sudah tingkatkan laporan pengaduan ibu Mena dari penyelidikan menjadi penyidikan," tegas IPTU Agustina.

Selain itu, Kasi Humas menambahkan Ibu Mena juga dilaporkan diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap pelapor Rita Kumari di Mako Polsek Sianțar Selatan dan hingga saat ini Laporan Pengaduan Rita Kumari tersebut juga sudah ditingkatkan dari penyelidikan dan penyidikan. 


"Jadi tidak benar tidak ada kejelasan. Hingga saat ini laporan pengaduan saling lapor tersebut sudah ditingkatkan menjadi Penyidikan di Sat Reskrim dan Polsek Siantar Selatan," kata IPTU Agustina.


Ia meminta para pihak agar bersabar.


"Kita tunggu aja proses nya, karena Polres Pematangsiantar tetap komitmen menuntaskan setiap laporan pengaduan warga. Kami juga himbau kepada pelapor maupun terlapor dan saksi-saksi agar koperatif bila penyidik memanggil," kata PS. Kasi Humas.


"Atau mengundang untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan," pungkas IPTU Agustina.


Penulis : Ari

Redaktur : Rudi