![]() |
Pria berinisial "RH" tersangka kasus Narkoba di Polres Pematangsiantar, Jumat 21 Maret 2025. (Foto/Ari). |
Pematangsiantar - nduma.id
"RH" (30), ditangkap petugas Polres Pematangsianțar karena memiliki Narkotika jenis sabu.
Ia di tangkap dirumahnya yang terletak di Jalan Tambun Barat, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Pria itu ditangkap pada hari Jumat 21 Maret 2025 malam pukul 18.00 WIB, di pimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar AKP JH. Pardede,SH didampingi dengan personil Satnarkoba Polres Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Narkoba AKP JH Pardede mengatakan penangkapan itu berawal adanya informasi diperoleh dari masyarakat bahwa di Jalan Tambun Barat tersebut ada seseorang membawa Narkoba.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap "RH" dirumahnya.
Dari "RH" petugas mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi 2 paket sabu berat bruto 2,50 Gram dari tangan kanannya dan 1 unit Hp Merek Vivo warna hitam dari kantong celana depan sebelah kirinya.
AKP JH. Pardede menyebutkan, "RH" sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lalu diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata AKP JH. Pardede.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi