Alfri

Alfri

Halim

Siantar

Rabu, 12 Maret 2025, 07:06 WIB
Last Updated 2025-03-12T01:40:53Z
Asal SergaiPelaku CuratPolres PematangsiantarSiantarTangkap

Polres Pematangsiantar Tangkap Pelaku Curat Asal Sergai

DAT alias Doni Saat ditangkap Polres Pematangsiantar. (Foto/Istimewa).

Pematangsiantar - nduma.id

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) melalui Unit Jatanras melakukan penahanan terhadap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curat) berinisial "DAT" alias Doni (45) warga Perumahan Graha Sergai Indah Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Minggu 9 Maret 2025.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Reskrim IPTU Sandi Riz Akbar, S.Tr.K. S.I.K. M.H dikonfirmasi pada Selasa 11 Maret 2025 siang mengatakan, pencurian tersebut terjadi  Perumahan RAB Residen Jalan Bersama, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar pada Jumat 6 Maret 2025 malam sekira pukul 21.30 WIB.

Dijelaskannya, Jumat 6 Maret 2025 pagi sekitar pukul 08.00 WIB warga  mendatangi Kantor RAB Residen untuk memberitahukan adanya tumpukan besi di bawah tanaman pohon ubi tepatnya di sebelah kantor RAB Residen.

Selanjutnya pelapor Sepri Ramadani bersama saksi-saksi melihat tumpukan besi tersebut kemudian langsung melaporkan kepada Bos Perusahaan RAB Residen.

Lalu Bos Perusahaan RAB Residen mengatakan agar diselidiki dan cari tahu siapa pelaku yang mengambil besi dari Perusahan tersebut.

Pelapor dan saksi mencoba bertanya kepada warga setempat tapi tidak ada yang mengetahui kejadian tersebut.

Kemudian Pelapor mencari CCTV warga yang di sekitar lokasi dan terdapat CCTV milik ibu Boru Sitorus yang merekam bahwa pelaku dan temannya berinisial U sedang memindahkan besi dari perusahaan tersebut. 

Pada Minggu 9 Maret 2025 malam sekira pukul 18.30 WIB pelapor memanggil pelaku agar datang ke kantor dan pelaku mengakui perbuatan tersebut sehingga pelapor melaporkan ke Polres Pematangsiantar.

Menerima laporan tersebut, Kanit Jatanras Sat Reskrim IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos bersama Tim dan piket SPKT langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 1 buah Gunting besi gagang berwarna merah dan 40 batang besi beton bangunan yang sudah di rakit ke Mako Polres Pematangsiantar.

Tidak terima kejadian itu pihak Perumahan RAB Residen diwakili pelapor Sepri Ramadani langsung membuat Laporan pengaduan ke Mako Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi (LP) No. LP/B/117/III/2025/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA TANGGAL 10-03-2025.

"Tersangka "DAT" sudah ditahan dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) sesuai Pasal 363 ayat 1 ke -4  KUHPidana," pungkas IPTU Sandi.

Penulis : Ari
Redaktur : Rudi