![]() |
Pematangsiantar - nduma.id
Polres Pematangsianțar melalui Satuan Reserse Narkoba menangkap 9 orang komplotan diduga pengedar Narkotika didalam salah satu rumah yang terletak di Jalan Jorlang, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada hari Kamis 20 Maret 2025.
Kesembilan komplotan pengedar tersebut berinisial "MIOS" (31) warga jalan SM. Raja, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, "FH" (33) warga Jalan Seram Bawah, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, "IS" (33) warga jalan Rajawali, Kelurahan Sipinggol - pinggol, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
"S" (28) warga jalan Medan, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, "RC" (29) warga jalan Gunung Simanuk - manuk, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, "AD" (36) warga jalan Karya, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, "FA" (23) warga jalan Kamboja, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, "RRL" (36) warga jalan TVRI, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar dan "IAS" (28) warga jalan HOS Cokro Aminoto, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsianțar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede menjelaskan awalnya diperoleh informasi masyarakat dan berita viral di media sosial (Medsos) bahwa di salah satu rumah jalan Jorlang tersebut ada sering transaksi Narkoba.
Personil sat Narkoba kemudian melakukan penyelidikan laporan tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Kamis (20/3/2025) siang pukul 14.00 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba mengetuk pintu rumah sesuai informasi masyarakat tersebut tetapi pintu tidak dibukakan dan justru terdengar suara orang ribut-ribut di dalam rumah, dan menyiram-nyiram air di kamar mandi.
Mendengar itu Tim Sat Resnarkoba mendobrak pintu rumah itu hingga terbuka dan menangkap ke 9 tersangka tersebut.
Lalu Tim Opsnal melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan ditemukan barang bukti di dalam lubang pembuangan air di dalam kamar mandi, ada 1 buah plastik klip berisi 35 paket sabu berat bruto 9,56 Gram, 1 buah karton berisi ganja berat Netto 0,63 Gram.
Di lantai kamar atas ada 1,5 butir pil extacy, 3 pipa kaca bekas bakar shabu, 5 plastil klip kosong, 2 buah sendok, 1 buah mancis dan kardus OH5.
Saat dilakukan interogasi ke 9 tersangka mengaku menggunakan sabu didalam rumah tersebut dan juga membuang sabu ke lobang air di dalam kamar mandi ketika polisi menggedor gedor pintu rumah tersebut.
Adanya pengakuan tersebut ke sembilan tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
"Hingga saat ini ke sembilan tersangka sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lalu diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata AKP JH. Pardede.
Masyarakat pun diimbau untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran Narkoba.
"Dan memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berpotensi merusak generasi muda," pungkas AKP JH. Pardede.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi