Siantar

Selasa, 18 Maret 2025, 17:12 WIB
Last Updated 2025-03-18T10:12:19Z
HukumPolisiSiantar

Polres Pematangsiantar Tangkap 2 Pengedar Sabu Asal Simalungun

Kedua tersangka di polres Pematangsiantar (Foto/ Ari).

Pematangsiantar - nduma.id


Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap 2 pengedar Narkotika berinisial "RY" (20) warga Jalan Perjuangan Huta IV Kelurahan Purbasari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, dan "TS" (26) warga Huta I Dolok Maraja, Kelurahan Dolok Maraja, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, pada Minggu 16 Maret 2025.


Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede mengatakan atas informasi masyarakat Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap tersangka "RY" sedang membawa Narkoba dipinggir jalan Medan KM 5 Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.


Dari tersangka "RY" ditemukan barang bukti 1 paket Narkotika jenis Sabu dari atas tanah yang terjatuh dari tangan kanannya, 1 unit Handphone  Merk Redmi Warna Hitam dari kantong celana depan sebelah kanan dan Uang Rp. 50.000 dari belakang Casing HP miliknya.


Diinterogasi tersangka "RY" mengaku Sabu itu miliknya yang diperoleh dari tersangka "RS".


Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan pengembangan.


Selanjutnya pada sore harinya sekira pukul 17.30 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap tersangka "TS" saat mengendarai Sepeda motor Honda Scoopy BK 5098 TBM di Jalan Bahapal, Kelurahan Dolok Maraja, Kecamatan Tapian dolok, dengan barang bukti 1 unit HP Merk Oppo warna biru dari kantong celana depan sebelah kanan.


Diinterogasi tersangka "TS" mengaku ada  menyimpan Narkoba di dalam rumahnya.


Tim Opsnal Sat Resnarkoba pun membawa tersangka "RS" ke rumahnya di Huta I Dolok Maraja, Kelurahan Dolok Maraja, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.


Kemudian disaksikan Ketua RT setempat Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan di rumah tersebut kemudian ditemukan barang bukti dari dalam kamarnya tepatnya diatas lemari pakaian ditemukan 1 buah kaos kaki warna putih biru berisi 15  paket sabu dan 1 unit timbangan digital warna hitam dari dalam lemari pakaiannya.


Lalu kedua tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.


"Hingga saat ini kedua tersangka sedang dilakukan pemeriksaan untuk dikembangkan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," kata JH. Pardede SH.


Kasus ini semakin menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran Narkoba di Pematangsiantar.


“Kami akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan Narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban Masyarakat Kota Pematangsiantar ,” pungkas AKP. JH. Pardede.


Penulis : Ari

Redaktur : Rudi