Alfri

Alfri

Halim

Siantar

Rabu, 05 Maret 2025, 07:55 WIB
Last Updated 2025-03-05T00:55:14Z
HukumPolisiSiantar

Polres Pematangsiantar Amankan Sabu 1,31 Gram Dari Rumah RFS

Pria berinisial "RFS" (41) di Polres Pematangsiantar (Foto/Ari).

Pematangsiantar - nduma.id


Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang pengedar Narkotika jenis Sabu berinisial "RFS" (41) dirumahnya, Jalan Melanton Siregar, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar marihat Kota Pematangsiantar. Senin 3 Maret 2025.


Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede dikonfirmasi pada Selasa 4 Maret 2025 sore menjelaskan awalnya diperoleh informasi bahwa di jalan Melanton Siregar di samping Toko Roti Neko Neko Kelurahan Pardamean Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar ada sebuah rumah sering dijadikan transaksi Narkoba.


Setelah dilakukan penyelidikan, pada Senin 3 Maret 2025 malam pukul 22.30 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menangkap tersangka "RFS" dirumahnya di samping Toko Roti Neko Neko sesuai informasi masyarakat tersebut.


Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan tersangka "RFS" dan di rumah tersebut, kemudian ditemukan barang bukti  tangan kirinya 1 unit Handphone merk samsung, di kantung celana depan kiri uang sebanyak Rp 200.000.


Lalu di samping springbed tempat tidur di dalam kamarnya ada 1 buah kaleng rokok  berisi 1 parket shabu berat bruto 1,31 Gram, 6 plastik klip kosong, serta 1 buah sendok terbuat dari potongan pipet.


Diinterogasi tersangka "RFS" mengaku pemilik  bukti yang ditemukan tersebut sehingga tersangka "RFS" beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.


"Tersangka "RFS" sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lalu diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," pungkas AKP JH. Pardede.


Penulis : Ari

Redaktur : Rudi