![]() |
Terduga pelaku pencurian di Polres Dari. (Foto/Dok. Polres Dairi). |
Dairi - nduma.id
Pelaku dugaan pencurian sepeda motor di ringkus Sat Reskrim Polres Dairi.
Pencurian itu di sebuah rumah yang berada di Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi.
Kasat Reskrim Polres Dairi, Iptu Wilson Manahan Panjaitan melalui keterangan persnya mengatakan, kedua tersangka yakni RP (30) dan PS (15).
Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda.
"Awalnya meringkus tersangka RP di Desa Kuta Nusa Kecamatan Sidikalang. Tersangka saat itu memberikan perlawanan, sehingga petugas kami melakukan tindakan tegas dan terukur," ujarnya. Rabu (4/3/2025).
Kepada polisi RP mengaku melakukan aksi pencurian itu bersama rekannya PS.
Dari pengembangan, petugas kemudian menangkap PS.
"Tersangka PS sudah kami amankan di Kecamatan Gunung Sitember Kabupaten Dairi," ujar Kasat.
Disebutnya, kedua tersangka melakukan pencurian sepeda motor jenis Honda Beat di salah satu rumah yang berada di Kecamatan Tigalingga.
Keduanya sudah menjual barang curian itu ke Kota Medan.
"Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap barang bukti yang katanya sudah dijual ke Kota Medan," tegas Kasat.
Akibat perbuatannya, kedua pemuda itu dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Penulis : Dody
Redaktur : Rudi