![]() |
Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar melalui piket Pawas, SPKT dan Unit Fungsi menyelesaikan perkara pencurian tabung gas dengan problem Solving. |
Pematangsiantar - nduma.id
Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar melalui piket Pawas, SPKT dan Unit Fungsi menyelesaikan perkara pencurian tabung gas dengan problem Solving.
Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga, S.H mengatakan pencurian tabung gas subsidi 3 Kg tersebut terjadi di rumah berinisial PT (33) di Sisingamangaraja Bengkel PMH, yang beralamat di Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar pada Hari Rabu 12 Maret 2025 sekira pukul 07.30 WIB yang dilakukan berinisial RG (48) warga Jalan Siak, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Awal kejadian, kedua belah pihak ribut mulut di dalam rumah PT terkait hutang piutang.
Sebagai jaminan, RG mengambil secara paksa Tabung Gas Subsidi 3 Kg berisi milik PT yang berada di dalam rumah.
Setelah dilakukan mediasi kedua pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dan PT tidak melakukan penuntutan hukum atas apa yang dialaminya.
Adanya perdamaian yang dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai, maka Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar melalui piket Pawas, SPKT dan Unit Fungsi menyelesaikan perkara pencurian tabung gas tersebut dengan problem Solving.
"Kedua belah pihak sudah membuat surat Peresmian bermaterai," pungkas AKP Jahrona.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi