Wahyu Sagala

Wahyu Sagala

PUPTR Pakpak Bharat

PUPTR Pakpak Bharat

nduma

nduma
Rabu, 19 Maret 2025, 07:46 WIB
Last Updated 2025-03-19T00:46:30Z
InfaqPolisiSiantar

Pencuri Uang Kotak Infaq Masjid Taqwa di Siantar Utara Ditangkap Polisi

Tersangka berinisial "MK" (44) diamankan Polsek siantar Utara Senin, 17 Maret 2025. (Foto/ Dok. Polres Pematangsiantar).

Pematangsiantar - nduma.id


Polsek Siantar Utara, Polres Pematangsiantar menangkap pelaku pencuri uang kotak infaq Masjid Taqwa. Senin, 17 Maret 2025.


Pelaku Pencuri itu berinisial "MK" (44) warga Jalan KL. Yos Sudarso Lingkungan II, Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.


Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga menjelaskan, pencurian tersebut terjadi pada hari Kamis 27 Februari 2025 pagi sekira pukul 07.00 WIB di Masjid Taqwa, Jalan  Dr. Wahidin, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.


Awalnya pada saksi Sucipta Ritonga (48) selaku Sekretaris BKM Masjid Taqwa seperti biasanya datang ke Masjid Taqwa tersebut untuk membersihkan area masjid.


Selanjutnya siang harinya sekitar pukul 12.15 WIB, dikarenakan jadwal sholat zuhur, Sucipta Ritonga hendak menyalakan mesin pendingin (AC) yang remote nya terletak diatas kotak infaq.


Saat itu Ia terkejut melihat tutup kotak infaq sudah dalam keadaan terbuka dan kedua gemboknya berada dibawah kotak infaq.


Sebelumnya kotak infaq tersebut berisi uang dan posisi tergembok.


Kemudian Sucipta Ritonga menghubungi Johan Pahlevi selaku Ketua BKM Masjid Taqwa dan melaporkan telah terjadi pencurian di dalam Masjid Tawa.


Sekira pukul 13.15 WIB Johan Pahlevi datang ke Masjid Taqwa dan langsung melihat kondisi kotak infaq benar telah terbuka dan isinya telah kosong.


Dari rekaman CCTV terlihat sekitar pukul 06.30 WIB, ada seorang laki-laki dewasa yang tidak dikenal identitasnya telah melakukan pencurian.


Atas kejadian tersebut Masjid Taqwa mengalami kerugian berkisar Rp. 10.000.000, kemudian Ketua BKM Masjid Taqwa Johan Pahlevi membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar  dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 12 / II / 2025 / SPKT / POLSEK SIANTAR UTARA / POLRES PEMATANG SIANTAR / POLDA SUMUT, tanggal 28 Februari 2025.


Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui pelaku pencurian uang kotak infaq Masjid Taqwa tersebut berinisial "MK".


Kemudian Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga SH bersama 3 personil Unit Reskrim berhasil menangkap tersangka "MK" di Jalan Ahmad Yani Kecamatan Sianțar Timur Kota Pematangsiantar.


Selain tersangka, turut diamankan barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp 223.500, 1 buah Tang, 1 helai baju kemeja berwarna putih dan 1 helai celana panjang berwarna hitam.


Diinterogasi "MK" mengakui perbuatannya mencuri uang kotak infaq Masjid Taqwa tersebut, kemudian "MK" beserta barang bukti diamankan ke Mako Polseķ Siantar Utara.


"Tersangka "MK" sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian," pungkas AKP Jahrona Sinaga.


Penulis : Ari

Redaktur : Rudi