Alfri

Alfri

Halim

Siantar

Sabtu, 08 Maret 2025, 14:13 WIB
Last Updated 2025-03-08T07:13:19Z
HukumPolisiSiantar

MBN Gagal Transaksi Narkoba di Lapangan Badminton Pematangsiantar

Pria berinisial "MBN" (24)  di Polres Pematangsiantar (Foto/Istimewa).

Pematangsiantar - nduma.id


Demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari barang terlarang Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar Kembali meringkus seorang Pemilik Narkotika jenis sabu di Jalan Madura bawah, Gang Jespam, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar barat Kota Pematangsiantar. Kamis 6 Maret 2025.


Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kasat Narkoba AKP JH. Pardede SH dikonfirmasi pada Jumat 7 Maret 2025 pagi mengatakan Pelaku tersebut berinisial "MBN" (24) warga Jalan Madura bawah, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar barat, Kota Pematangsiantar.


Dijelaskannya, awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa di jalan Madura bawah Gang Jespam tersebut ada lapangan badminton sering dijadikan transaksi Narkoba.


Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis 6 Maret 2025 dini hari pukul 00.30 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap tersangka "MBN" sedang duduk di samping lapangan badminton tersebut sembari memegang satu buah tablet di dalamnya ada transaksi Narkoba.


Kemudian di kantung celananya ada uang sebanyak Rp.750.000 merupakan hasil penjualan Narkotika jenis sabu.


Tersangka "MBN" mengaku ada menyimpan sabu di rumahnya.


Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung membawa tersangka "MBN" ke rumahnya yang juga di Jalan Madura bawah.


Disaksikan Pak RT setempat, Tim Opsnal melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 paket sabu Bruto 0,45 Gram di atas tempat tidurnya dan 1 bungkus plastik berisi puluhan plastik kosong di dalam lemari pakain.

 

Diduga tersangka "MBN" mengaku barang bukti yang ditemukan tersebut miliknya sehingga tersangka "MBN" beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.


"Hingga saat ini Diduga tersangka "MBN" sedang dalam pemeriksaan untuk dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," pungkas AKP JH. Pardede.


Penulis : Ari

Redaktur : Rudi