![]() |
Andry Napitupulu pimpinan Gemabamaf berorasi depan Irian Supermarket dan Departement Store Kota Pematangsiantar Selasa 11 Maret 2025. (Foto/ Ari). |
Pematangsiantar- nduma.id
Gerakan Mahasiswa Berantas Mafia (Gemabamaf) menggelar aksi demonstrasi di Irian Supermarket dan Department Store Kota Pematangsiantar yang beralamat di Jalan Gereja Kelurahan Kristen Kecamatan Siantar Selatan (eks International Restaurant). Selasa 11 Maret 2025.
Gemabamaf menduga Irian Supermarket dan Department Store tidak mengantongi beberapa izin.
Dalam orasinya, pimpinan aksi, Andry Napitupulu meminta agar dilakukan penyegelan dan tutup Supermarket dan Department Store
Andry menyebutkan, karena berdasarkan keresahan masyarakat dan hasil kajian dari tim Gemabamaf bahwasanya keberadaan Supermarket dan Department Store Kota Siantar sangat meresahkan.
"Dan menjadi salah satu permasalahan yang menyebabkan kemacetan dan kenyamanan berlalu lintas," kata Andry Napitupulu.
Tim Gemabamaf katanya juga menemukan kejanggalan dan terkait izin Irian Supermarket Dept dan Store Kota Siantar perlu dipertanyakan.
Untuk itu massa Gemabamaf mendesak Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno agar turun langsung ke Irian Supermarket Dept dan Store Kota Siantar.
Menurut Andry kenyamanan berlalu lintas sangatlah terganggu dan menuding bahwa Irian Supermarket Dept dan Store Kota Siantar telah melanggar aturan hukum yang berlaku.
Karena itu Ia meminta Kapolres memerintahkan anggotanya terkhusus Kasat Lantas agar segera menghentikan kendaraan yang hendak ingin berkunjung ke Irian Supermarket Dept dan Store Kota Siantar karena sembarangan memarkirkan kendaraan sehingga menimbulkan kemacetan sepanjang jalan Gereja.
Solusi yang kami berikan, kata Andry, segera didirikan Posko Lalu Lintas di 2 titik yakni dari arah Parapat dan Simpang 4.
Kemudian mendesak Walikota Siantar Wesly Silalahi untuk turun langsung memeriksa izin operasional Irian Supermarket Dept dan Store Kota Siantar terkhususnya izin gangguan yang diatur dalam Pasal 2 Peraturan Walikota (Perwa) No. 8 tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perizinan.
"Meminta Walikota Siantar untuk segera menghentikan aktivitas Irian Supermarket Dept dan Store Kota Siantar yang diduga telah melanggar Peraturan daerah (Perda) Kota Siantar No. 1 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pematangsiantar Tahun 2012-2030 sesuai Pasal 9 terkait Sistem Jaringan bahwa jalan Gereja merupakan salah satu jaringan jalan Arteri Sekunder yang artinya jalan Arteri Sekunder adalah jalan yang menghubungkan kawasan primer dengan sekunder dan melayani angkutan utama jalan ini dicanangkan untuk lalu lintas cepat agar tidak terganggu lalu lintas lambat," ucap Andry.
"Kita menduga keabsahan berdirinya Irian Supermarket Dept dan Store Kota Siantar sangat sangat dipertanyakan hingga saat ini pihak Irian Supermarket Dept dan Store Kota Siantar tak mampu membuktikan beberapa hal yang telah kami suarakan," tegas Andry lagi.
Andry Napitupulu menambahkan Irian Supermarket Dept dan Store Kota Siantar diduga diback up Polda Sumatera Utara (Sumut).
Hal itu menurut Andry didasari sewaktu pertemuan dengan Gemabamaf ternyata pihak Irian Supermarket Dept dan Store Kota Siantar membawa seorang laki - laki mengaku dari Polda Sumut.
"Kami menduga Irian Supermarket Dept dan Store Kota Siantar yang berdiri tiba-tiba diback up habis pihak Polda Sumut," pungkas Andry Napitupulu.
Setelah dari Irian Supermarket Dept dan Store Kota Siantar, massa Gemabamaf melanjutkan aksi demonstrasi ke Kantor Walikota Siantar.
Namun sekitar 30 menit berorasi Walikota Siantar Wesly Silalahi ataupun perwakilan sama sekali tidak datang menemui massa Gemabamaf sehingga massa Gemabamaf membubarkan diri dengan tertib.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi