Alfri

Alfri

Halim

Siantar

Kamis, 13 Maret 2025, 22:12 WIB
Last Updated 2025-03-14T00:28:47Z
1.03 Gram SabuDiamankanLagiNarkobaPolres PematangsiantarSatres NarkobaSiantarTangkap Residivis

Lagi, Satres Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Residivis Narkoba 1.03 Gram Sabu Diamankan

MWSS (26), warga Jalan Siak, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar saat diamankan Polres Pematangsiantar. (Foto/Istimewa).

Pematangsiantar - nduma.id 

Lagi... Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap seorang residivis kambuhan Narkoba berinisial MWSS (26), warga Jalan Siak, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar. Rabu 12 Maret 2025.

MWSS ditangkap di Jalan Nagur, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, pada hari Rabu 12 Maret 2025.

Dari tangannya polisi mengamankan 1.03 gram Narkoba jenis Sabu.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede SH dikonfirmasi pada Kamis 13 Maret 2025 sore menjelaskan awalnya diperoleh informasi masyarakat dan berita viral di jalan Nagur sering ada transaksi Narkoba. 

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu 12 Maret 2025 malam pukul 20.30 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menangkap tersangka MWSS di Jalan Nagur tersebut.

Saat itu tersangka Wahyu menjatuhkan 1 buah kotak rokok Marlboro dari tangan kanannya.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba gerak cepat mengamankan kotak rokok Marlboro yang di selipan plastik bening pembungkus rokok bagian luar ada 2 paket Shabu bruto 1,03 Gram dan 1 unit handphone merek Oppo ditangan kirinya.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku sabu itu miliknya dan keberadaanya berdiri di Jalan Nagur tersebut sedang menunggu orang yang akan membeli sabu miliknya.

Adanya pengakuan itu tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

"Tersangka "MWSS" sudah residivis narkoba tahun 2022. Hingga saat ini sudah diamankan guna diperiksa dan dikembangkan lalu diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," pungkas AKP JH. Pardede SH.

Penulis : Ari
Redaktur : Rudi