Alfri

Alfri

Halim

Siantar

Rabu, 12 Maret 2025, 15:42 WIB
Last Updated 2025-03-12T13:41:17Z
DairiDAK 2024DPRDDukung UsulanGagal BayarJPKP DairiPembentukan PansusPemerintah Pusat

JPKP Tuntut Transparansi Soal DAK 2024 Kabupaten Dairi Yang Gagal Bayar Oleh Pemerintah Pusat

Koordinator JPKP Wilayah Karo, Dairi, Pakpak Bharat, Samosir dan Humbahas, Robinson Simbolon. 

Dairi - nduma.id

Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Dairi tahun 2024 yang gagal dibayarkan oleh pemerintah pusat dinilai merugikan masyarakat, khususnya Kabupaten Dairi.

Hal ini menjadi kontroversial karena Nilainya sangat fantastis, berkisar antara 17 sampai 23 Miliar Rupiah.

Proses gagal bayar Ini kemudian disorot tajam oleh Robinson Simbolon, Koordinator Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Wilayah Karo, Dairi, Pakpak Bharat, Samosir dan Humbahas.

Robinson pun meminta transparansi Pemerintah Kabupaten Dairi soal ini, apalagi sudah disoal oleh anggota DPRD Kabupaten Dairi.

Sebab Aktivis JPKP itu menilai ada banyak kejanggalan jika memang Pemerintah Kabupaten Dairi menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk pembayaran sejumlah proyek yang seharusnya sumber pendanaannya melalui DAK 2024. 

"Pemerintah harus transparan dengan ini, yang buat saya penasaran aturan mana yang dipakai, apakah ada aturan dari Kemenkeu mengalihkan anggaran itu," katanya Selasa (11/3/2024).


Aktivis JPKP ini pun mendukung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dairi yang mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Dairi tahun 2024 yang gagal dibayarkan oleh pemerintah pusat. 

"JPKP mendukung usulan DPRD agar di lakukan pembentukan Pansus terkait hal ini. Sebab, Saya menilai ada banyak kejanggalan jika memang Pemerintah Kabupaten Dairi menggunakan DAU untuk pembayaran sejumlah proyek yang seharusnya sumber pendanaannya melalui DAK 2024," terangnya.


Ia juga mengatakan akan ikut mendesak DPRD untuk menggelar Pansus.


"Dana yang dari DAU itu sebenarnya peruntukannya untuk dana apa, itu harus dibuka. Alasannya itu dialihkan apa ?," tutur Robinson.


Informasi yang diterimanya, proyek DAK  2024 yang ditalangi DAU itu merupakan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Dairi. 


Tahap I sudah di bayarkan oleh pemerintah pusat, namun untuk tahap selanjutnya tidak di bayarkan karena gagal entri.


Sementara itu Kepala Dinas PUTR Kabupaten Dairi, Masaraya Berutu masih belum menjawab konfirmasi nduma.id. 


Pesan yang disampaikan wartawan belum berbalas hingga berita ini di terbitkan. 


Sebelumnya Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dairi, Fitrianto Berampu juga menyoroti keras hal ini.


Fitrianto tampak berang dan mengungkapkan kekecewaannya kepada Pemerintah Kabupaten Dairi saat paripurna DPRD Dairi pada Senin 3 Maret 2025, lalu. 


Ia menyalahkan Pemerintah Kabupaten Dairi yang dinilainya lalai mengontrol jajarannya hingga masyarakat dirugikan atas  pembangunan.


"PJ tidak mampu mengomandoi seluruh jajarannya," kata Fitrianto di kantornya, Selasa (4/3/2025).


Menurutnya dana Miliaran itu seharusnya bisa difungsikan untuk pembangunan Infrastruktur.


"DAK antara 17 sampai 23 Miliar gagal bayar karena gagal entri ke pemerintah pusat. Pada akhirnya pengalokasian anggaran untuk menutupi DAK ini bersumber dari alokasi DAU APBD Murni. Nah ini lah yang sebenarnya membuat kita sangat marah. Bahwa ada ketidakmampuan dan ketidak seriusan oleh PJ mengomandoi jajarannya," sebut Fitrianto.


Kepada wartawan, Fitrianto juga mengungkapkan kekesalannya karena Pemerintah Kabupaten Dairi belum memberikan penjelasan terkait hal ini meski sudah di minta oleh pihaknya.


"Antara 17 sampai 23 Miliar, pastinya menunggu penjelasan pemerintah," ujar Fitrianto.


Karena itu Ia mengusulkan untuk dilakukan Pansus DPRD bersama Aparat Penegak Hukum untuk menelusuri persoalan ini. 


Fitrianto  juga menyebut proyek DAK yang ditalangi Pemerintah Daerah itu merupakan Proyek Dinas PUTR Dairi. 


Penulis : Dody

Redaktur : Rudi