![]() |
Kedua belah pihak berdamai di Polsek Siantar Timur. Selasa, 11 Maret 2025. (Foto/Dok. polres Pematangsiantar) |
Pematangsiantar - Nduma.id
Merasa tidak senang, RM melaporkan hal tersebut ke personil piket SPKT Polsek Siantar Timur dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Siopat Suhu BRIPKA P. Butar butar.
Kapolsek Siantar Timur IPTU Edy J.J. Manalu mengatakan perkara tersebut dipicu adanya kesalah pahaman PS, RM dan MS (49) dimana RM sedang merapikan tanaman cabai dipinggir jalan dan mengaku pantatnya disenggol mobil PS (47) saat melintas di depan rumahnya.
Kemudian RM memaki maki PS.
Karena makian tersebut PS keluar dari mobilnya.
Sementara anak perempuan RM memegang sapu dan mengancam akan memecahkan kaca mobil PS.
Mendengar adanya keributan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Siopat Suhu BRIPKA P. Butar butar menyelesaikan perkara tersebut dengan problem solving.
Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dan tidak menuntut proses hukum dikemudian hari.
Kemudian perdamaian tersebut dituliskan dalam surat perdamaian dan pernyataan dilengkapi materai.
"Kedua belah pihak sudah menandatangani surat perdamaian," pungkas IPTU Edy.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi