![]() |
JN dan JN saat diamankan di Polsek Siantar Utara. (Foto/Istimewa). |
Pematangsiantar - nduma.id
Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar berhasil meringkus 2 pelaku tindak pidana pencurian berinisial, JN (35) warga Jalan Tangki, Lorong Tobasa, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar dan JN (34) warga Jalan Damar, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar. Rabu 12 Maret 2025.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga SH dikonfirmasi menjelaskan, pencurian tersebut terjadi di rumah korban Regina br Tambunan (38) di Jalan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar. Senin 1 Maret 2025 malam sekira pukul 21.00 WIB.
Awalnya pada hari Sabtu 1 Maret 2025 malam sekira pukul 21.00 WIB, korban tiba di rumahnya, kemudian korban dan saksi Iponelis Silaban, masuk kedalam rumahnya setelah mendengar teriakan anaknya yang mendahului masuk ke rumah.
Lalu korban mendapati ruang kamar tidur dan lemari kain terbuka serta tempat tidur telah berantakan.
Setelah itu Saksi Iponelis Silaban juga mendapati teralis jendela telah rusak dan jendela dalam keadaan terbuka.
Korban dan saksi Iponelis Silaban memeriksa menelusuri barang-barang yang hilang di TKP.
Adapun barang-barang yang hilang adalah uang tunai di celengan I Rp. 800.000, uang tunai di celengan II Rp. 500.000, uang tunai di dalam dompet sebanyak Rp1.045.000, 1 unit Handphone merk Samsung A50 S warna putih, 1 unit Handphone merk Oppo A 54 warna biru, 28 buah mainan anak-anak Hotwill seharga Rp. 1.400.000.
Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp.5.750.000 sehingga korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Utara, Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/14/III/2025/SPKT/Polsek Siantar Utara/Polres Pematangsiantar/ Polda Sumatera Utara, tanggal 3 Maret 2025.
Setelah dilakukan penyelidikan, Rabu 12 Maret 2025 malam sekira pukul 20.00 WIB Tim Opsnal Unit Reskrim dipimpin IPDA J. Manihuruk, S.H berhasil mengungkap kasus pencurian tersebut dengan menangkap JN dan JN, di Jalan Damar, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Selain itu dari kedua pelaku juga turut diamankan barang bukti 2 buah celengan merk save money dan 1 unit HP merk Samsung Galaxy A50s.
Diinterogasi kedua pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian di rumah korban tersebut.
"Kedua pelaku sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4,5 dari KUHPidana," pungkas AKP Jahrona.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi