Alfri

Alfri

Halim

Siantar

Senin, 03 Maret 2025, 15:54 WIB
Last Updated 2025-03-03T08:59:20Z
HukumPengadilanSianțarSimalungunTandan Kelapa Sawit

Efek Jera, Korban Minta Pelaku Pencuri Kelapa Sawit di Tanah Jawa Terima Hukuman Berat

Doni Tambunan saat diwawancarai nduma.id di Pengadilan Negeri Simalungun pada hari Senin 3 Maret 2025. (Foto/Istimewa).

Simalungun - nduma.id

Pelaku dugaan pencurian tandan buah kelapa sawit sebanyak 68 tandan senilai Rp. 4.080.000.00 bernama Eko Herianto Saragi (35) dan Natal Pasaribu (20) menjalani Sidang di pengadilan Negeri Simalungun. Senin, 3 Maret 2025.


Korban pencurian bernama Oktaviana Dasalak (22) dan para saksi turut hadir di persidangan. 


Mereka beralamat di Dusun I Maligas Bayu, Nagori Saribu Asih, Kecamatan Hatinduhan, kabupaten Simalungun.


Para tersangka dilaporkan berdasarkan Surat laporan korban yaitu : STTL /03 / I / 2025 / Polsek T. Jawa / Polres Simalungun / Polda Sumatera Utara.


Dijelaskan bahwa tempat kejadian perkara tersebut di areal perladangan sawit milik Suni Henika Nainggolan, tepatnya dibelakang rumah orang tua pelaku, yang beralamat di Dusun I Maligas Bayu, Nagori Saribu Asih, kecamatan Hatinduhan, kabupaten Simalungun.


Usai persidangan saksi Doni Tambunan (36) didampingi pelapor, mengatakan agenda persidangan meminta keterangan para saksi berdasarkan BAP Polsek Tanah Jawa.


"Kami Saksi berjumlah 4 orang dan hadir semua," kata Doni.


Sebagai efek jera, korban berharap para tersangka menerima hukuman berat sesuai undang-undang Republik Indonesia.


"Harapannya agar hukuman diperberat agar ada efek jera," tegas Doni.


Lebih lanjut, Doni menceritakan, bahwa kedua tersangka kerap melakukan aksi pencurian dan sudah sangat meresahkan masyarakat. 


Selain kedua tersangka, Doni juga berharap para pelaku pencurian dikampung mereka menghentikan perbuatannya.


"Mereka berdua sangat meresahkan, dikampung kami sering terjadi kehilangan," ujar Doni.


Doni mengatakan, bahwa pelapor dan para Saksi sedikit menyesalkan kinerja APH.


"Baru tadi pagi Kami dikabari bahwa hari ini persidangan. Mendadak kali makanya agak kesal Kami," kata Doni.


Diakhir wawancara, Doni menyebutkan persidangan akan dilanjut tanggal 10 Maret 2025 mendatang.


"Senin depan Sidang lagi," ujar Doni.


Penulis : Ari

Redaktur : Rudi