![]() |
Piket SPKT dan Unit Fungsi melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak dengan Problem Solving. (Foto/Istimewa). |
Pematangsiantar - nduma.id
Kejadian tersebut bermula saat TS dan JS, ribut mulut di dalam rumah.
"Tiba-tiba JS menusuk tubuh TS menggunakan sebuah linggis. Sehingga, JS mengalami luka tusuk di siku kiri," kata Kapolsek Siantar Utara, AKP Jahrona Sinaga, S.H.
Tidak terima kejadian tersebut, TS melaporkan kejadian ke Polsek Siantar Utara.
Kapolsek mengatakan, piket SPKT dan Unit Fungsi menyelesaikan perkara penganiayaan tersebut dengan problem solving.
Selanjutnya piket SPKT dan Unit Fungsi melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak.
Hasil dari mediasi tersebut kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dan pihak piket SPKT dan Unit Fungsi melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak tidak menuntut proses hukum.
Adanya surat pernyataan perdamaian bermaterai tersebut maka perkara penganiayaan tersebut diselesaikan dengan problem solving.
"Kedua belah pihak sudah berdamai secara kekeluargaan" Pungkas AKP Jahrona.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi