![]() |
"NARP" dipertemukan dengan ibu kandungnya di kantor polisi pada Selasa 11 Maret 2025. (Foto/ Dok. Polres Pematangsiantar) |
Pematangsiantar - nduma.id
Mendapat laporan dari masyarakat Personil piket SPKT Polsek Siantar Martoba, Polres Pematangsiantar langsung turun tangan dan mempertemukan antara NARP dan WS untuk dilakukan mediasi antara ibu dan anak.
Dalam pertemuan tersebut NARP berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak melakukan pencurian di rumahnya sendiri.
"NARP tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut dan juga tidak melakukan pencurian dirumah maupun dilingkungan tempat tinggalnya.
Kemudian pihak "WS" bersedia memaafkan "NARP" dan tidak akan menuntut proses hukum dikemudian hari.
Kapolsek Siantar Martoba AKP Restuadi SH mengatakan penganiayaan tersebut ditengahi dengan problem solving, Selasa 11 Maret 2025, siang pukul 12.00 WIB.
"Permasalahan tersebut diselesaikan dengan problem solving. Adanya perdamaian dituliskan dalam surat perjanjian dilengkapi materai. Maka, personil piket SPKT menyelesaikan perkara tersebut dengan Problem Solving atau berdamai secara kekeluargaan." ujar Kapolsek AKP Restuadi.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi