Siantar

Senin, 17 Maret 2025, 22:31 WIB
Last Updated 2025-03-18T11:12:34Z
Polisi. HukumSianțar

4 Komplotan Peredaran Narkoba Diringkus Polres Pematangsiantar Amanakan 8 Paket Sabu

Ke empat tersangka dan barang bukti di Polres Pematangsiantar (Foto/ Ari).

Pematangsiantar - nduma.id


Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap 4 komplotan peredaran Narkotika jenis Sabu. Jumat 14 Maret 2025.


Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede SH mengatakan ke 4 tersangka tersebut berinisial "HPP" warga Jalan Parapat, Kelurahan Simarimbun Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar (36) serta "AFM" (55), "RS" (37) dan "TM" (55) ketiganya warga Jalan Mataram, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.


Awalnya diperoleh informasi masyarakat adanya seseorang yang menjual Narkoba di jalan Manunggal Karya, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar. 


Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat 14 Maret 2025 Pukul 01.15 WIB dini hari Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap tersangka "HPP" dipinggir Jalan Manunggal 


Saat dilakukan Penangkapan Personil Menemukan barang bukti 4 paket Narkotika jenis sabu yang  terjatuh dari tangan kanannya, dan 2 paket sabu dari kantong celana belakang sebelah kanan, 1 paket Sabu dari kantong celana depan sebelah kirinya yang dibalut tissu serta 1 unit Handphone Merek Redmi Warna Biru dari kantong celana depan sebelah kanan.


Diinterogasi tersangka "HPP" mengaku sabu tersebut miliknya yang diperolehnya dari tersangka "RS" atas suruhan tersangka "TM"  pada tanggal 13 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 di Jalan Mataram, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar. 


Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pemancingan dengan memesan Sabu kepada tersangka "TM'. 


Kemudian pada hari Jumat 14 Maret 2025 sore sekira pukul 16.00 WIB tersangka "TM" berjanji akan bertemu di jalan Mataram I, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.


Setelah sampai dilokasi, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap tersangka "AFM" di Jalan Mataram I tersebut dengan barang bukti 1 paket Narkotika jenis Sabu dari tangan kirinya. 


Tersangka "AFM" mengaku sabu itu miliknya yang disuruh diantarkan tersangka "TM". 


Pukul 16.15 WIB saat masih di Jalan Mataram I tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap tersangka "RS". 


Lalu pukul 16.30 WIB tersangka TM berhasil Ditangkap dirumahnya disamping rumahnya Jalan Mataram I.


"Total barang bukti diamankan 8 paket Sabu berat Bruto 3,63 gram. Hingga saat ini ke empat tersangka beserta barang bukti sudah diamankan guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," Pungkas AKP JH. Pardede.


Penulis : Ari

Redaktur : Rudi