![]() |
Wanita berinisial "LHM" (23) di polres Pematangsiantar, Jum'at 14 Maret 2025. (Foto/Ari). |
Pematangsiantar - nduma.id
Tak lama, hanya tempo 3 jam, Polsek Siantar Selatan, Polres Pematangsiantar berhasil menangkap pelaku percobaan pencurian berinisial "LHM" (23) warga Huta V, Nagori Karang sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun. Jumat 14 Maret 2025 kemarin.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heores Baruno menjelaskan, percobaan pencurian tersebut terjadi di rumah korban P. Laurida Silaen (66) di Jalan Marimbun, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar pada pagi harinya sekira pukul 09.30 WIB.
Dimana pagi itu korban baru bangun tidur, lalu membuka pintu depan rumahnya.
Kemudian korban kembali masuk kekamarnya untuk tiduran di tempat tidur sambil melihat melihat Handphonenya.
Sekira pukul 09.30 WIB Handphone korban lowbet dan hendak mengecasnya di kamar tengah.
"Saat membuka kamar tengah korban terkejut melihat pelaku "LHM" alias Anggi berada didalam kamar tengah tersebut sembari membungkuk diantara tempat tidur dan lemari seperti hendak mengambil sesuatu," kata AKBP Yogen Heroes.
Seketika itu korban menjerit dengan mengatakan, "Maling...maling" sambil menarik pintu untuk menutupnya agar pelaku tidak dapat keluar dari kamar namun pelaku dengan cepat juga menarik pintu kamar tersebut sehingga terjadi tarik menarik pintu.
"Tapi korban kalah kuat sehingga pintu terbuka selanjutnya tersangka keluar kamar hendak melarikan diri," ujar AKBP Yogen, menceritakan kronologisnya.
Begitupun korban, kata, AKBP Yogen, berupaya menahannya akan tetapi pelaku mendorong bahu korban hingga terjatuh kebelakang serta kepala mengenai sisi meja diruang tamu dan mengalami luka dan berdarah.
Korban langsung berdiri dan sempat mengejar pelaku hingga pagar rumah sambil berteriak maling.
Namun pelaku berhasil melarikan diri dengan melompat pagar dan berlari kencang.
Menerima informasi mayarakat, Kanit Reskrim Polsek Siantar Selatan IPDA Marlon Hutahean, S.H bersama tim opsnal langsung melakukan pengejaran.
Siang harinya sekira pukul 13.00 WIB Kanit Reskrim bersama Tim berhasil cepat menangkap pelaku bersembunyi didalam Gorong - gorong yang terletak di Jalan Toba, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar lalu pelaku diboyong ke Mako Polsek Siantar Selatan.
Tidak terima kejadian tersebut hari itu juga korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Selatan dengan Laporan Polisi No : LP/B/07/III/2025/SPKT/Polsek Siantar Selatan/Polres Pematangsiantar/ Polda Sumatera Utara, tanggal 14 Maret 2025.
"Tersangka "LHM" sudah ditahan dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Percobaan Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (1) Jo 53 dari KUHPidana," pungkas AKBP Yogen.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi