Dr H Agus Tripriyono (kiri) terima laporan dari Junaedi Antonius Sitanggang (kanan) di Ruang Serbaguna Pemko Pematangsiantar. Selasa 25 Februari 2025 (Foto/Ari).
Pematangsiantar - nduma.id
Tim Inspektorat Provinsi Sumatera Utara (Sumut)
melaksanakan entry meeting untuk melakukan Pemeriksaan Akhir Masa Jabatan
Kepala Daerah Kota Pematangsiantar Periode 2021-2025 dr Susanti Dewayani SpA.
Entry Meeting bersama jajaran Pemerintah Kota
(Pemko) Pematangsiantar itu berlangsung di Ruang Serbaguna Pemko
Pematangsiantar, Jalan Merdeka. Selasa 25 Februari 2025.
Tim Inspektorat Sumut Dr H Agus Tripriyono SE MSi
Ak CA selaku Pengendali Mutu dalam sambutannya mengatakan dasar hukum
dilaksanakan Entry Meeting adalah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 Jo PP Nomor 72 Tahun 2019, PP Nomor 12
Tahun 2017, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun
2018.
Entry Meeting ini, katanya, ruang lingkup
sasarannya adalah bupati/wali kota yang telah atau akan mengakhiri masa jabatan
dengan objek aspek kesejahteraan masyarakat, aspek daya saing daerah, dan aspek
pelayanan umum.
“Maksud kegiatan ini sebagai salah satu cara untuk
mengetahui keberhasilan atau kegagalan penyelenggaraan pemerintahan daerah
dalam satu periode kepemimpinan kepala daerah, dan untuk memberikan apresiasi
atas keberhasilan pencapaian target dan rekomendasi perbaikan terhadap target
yang belum tercapai,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota
Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi dalam sambutannya
menerangkan Pemko Pematangsiantar telah menyusun Laporan Akhir Masa Jabatan.
Karena paling lama harus disusun dan diserahkan
paling lama 14 hari setelah wali kota terpilih dilantik.
“Agar diberikan dokumen awal sebagai cikal-bakal
dalam rangka evaluasi kinerja akhir masa jabatan kepala daerah sebelumnya,”
kata Junaedi.
Junaedi berharap laporan yang telah disusun bisa
memberikan keyakinan kepada Tim Inspektorat Provinsi Sumut.
“Kita telah memiliki dokumen, baik data maupun
hasil evaluasi kerja tahun 2022, 2023, dan 2024. Jika ada yang masih kurang,
bisa dikomunikasikan dengan OPD terkait,” sebutnya.
Junaedi yakin Laporan Akhir Masa Jabatan Kepala
Daerah sudah lengkap dengan dokumen pendukung. Ia berharap dokumen yang
disajikan bisa diterima dan diyakini oleh Tim Inspektorat Provinsi Sumut.
“Ini akan menjadi parameter pada kinerja Sangat
Baik, Baik, Cukup, dan Kurang kriterianya,” tukas Junaedi.
“Kami berharap dengan capaian kinerja 2022-2024
bisa memberikan opini yang baik atas kinerja Pemko Pematangsiantar,” ujarnya.
Turut hadir, Kepala Inspektorat Kota
Pematangsiantar Herry Oktarizal SH dan para pimpinan OPD terkait.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi