![]() |
Tersangka inisial "JP" di Mako Polres Pematangsiantar (Foto/ Istimewa). |
Pematangsiantar - nduma.id
Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil gagalkan dan menangkap seorang pengedar Narkotika jenis Sabu di Jalan Farel Pasaribu, Kelurahan Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar. Rabu 12 Februari 2025.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kepala satuan (Kasat) Resnarkoba AKP J.H Pardede SH pada hari Rabu 12 Februari 2025 sore mengatakan tersangka itu berinisial "JP" (30) warga Jalan Mangga, Ujung Kelurahan Parhorasan, Nauli Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar.
Dijelaskannya, awalnya diperoleh informasi dari masyarakat bahwasanya di Jalan Farel Pasaribu, Kelurahan Parhorasan Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, tepatnya di pinggir jalan ada peredaran Narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu 12 Februari 2025, Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menangkap tersangka "JP" dipinggir Jalan Farel Pasaribu sebagaimana informasi masyarakat tersebut.
Dari tersangka "JP" ditemukan barang bukti berupa 2 paket Narkotika jenis Sabu berat bruto 0,79 Gram dari kantong jaket sebelah kirinya, 1 unit Handphone (HP) merek Oppo dari tangan kirinya dan 1 unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter Z BK 2161 SV.
Diinterogasi tersangka "JP" mengaku barang bukti yang ditemukan itu merupakan miliknya sehingga tersangka "JP" beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
"Tersangka "JP" hingga saat ini sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," pungkas AKP J.H Pardede.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi