Alfri

Alfri

Halim

Siantar

Senin, 24 Februari 2025, 22:14 WIB
Last Updated 2025-02-24T16:57:16Z
DairiTenaga KesehatanWakil Rakyat

Sampaikan Harapan dan Keresahan, Nakes Dairi yang di PHK Minta Pendampingan Bane Raja Manalu

Anggota DPR RI Bane Raja Manalu bersama Nakes yang di PHK Pemkab Dairi. (Foto/Istimewa).


Dairi - nduma.id


Tenaga harian lepas tenaga kesehatan (THL Nakes) yang mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh Pemerintah Kabupaten Dairi Sumatera Utara bertemu dengan Anggota DPR RI, Bane Raja Manalu.


Penuh harapan, para Nakes ini menemui Bane Raja di sela kegiatannya di Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun. Senin 24 Februari 2025.


Mereka mencurahkan keresahan dan harapan mereka agar bisa kembali bekerja.


Karena aspirasi mereka di nilai belum menemukan titik terang terkait nasib mereka meski telah berunjuk rasa dan audiensi dengan pihak terkait.


Mereka berharap pendampingan dari Bane Raja.


"Harapan kami lewat Pak Bane Raja Manalu suara kami bisa sampai ke Menpan RB, Kemendagri dan DPR RI," ucap Septin Maylan Sihombing, salah satu THL Nakes yang di PHK.


Septin datang menemui Bane Raja bersama 6 rekannya mewakili 160 THL Nakes yang di PHK.


"Semoga ada kebijakan atau payung hukum yang bisa mempekerjakan Kami lagi sampai ada penerimaan PPPK di Tahun 2027," tandasnya.


Merak berharap tetap dipekerjakan sebagai Nakes di Kabupaten Dairi sampai ada penerimaan PPPK tahun 2027.


"Keputusan Pemkab Dairi mem-PHK 160 nakes sangat melukai hati dan nasib keluarga kami," ungkap Wini, Nakes lainnya.


Sambil terisak Ia berharap Pemerintah Kabupaten Dairi memiliki kebijaksanaan lebih agar para THL nakes yang di-PHK bisa kembali bekerja. 


Dia yakin dengan kebijaksanaan Pemkab Dairi, misalnya dengan menerbitkan Surat Keputusan penugasan, peluang itu tetap ada tanpa terbentur Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.



"Kami sudah di-PHK, tapi kami tetap melayani di tempat tugas masing-masing. Tanpa SK dan tanpa digaji. Iuran BPJS pun kami bayar secara pribadi. Kondisi ini sudah kami rasakan sejak November 2024," bebernya. 


Bane Raja Manalu memberi empati dan harapan atas masalah ini.


Ia mengungkapkan empatinya agar para THL Nakes yang berjuang untuk bisa kembali bekerja. 


Ia memahami sulitnya perjuangan para THL Nakes, terlebih ada UU 20 Tahun 2023.


Bane berharap Pemkab Dairi dapat mengatasi permasalahan ini dengan bijak, terlebih fakta di lapangan besarnya kebutuhan Kabupaten Dairi pada Nakes untuk melayani masyarakat.


“Semoga ada kebijakan yang akan memperbolehkan mereka bisa kembali bekerja. Kalau mereka tidak dipekerjakan, mereka pun tidak bisa praktik mandiri. Karena banyak syarat yang dibutuhkan, banyak modal yang dibutuhkan untuk membeli alat-alat tenaga kesehatan,” pungkas Bane. 


Penulis : Rudi

Redaktur : Son