Alfri

Alfri

Halim

Siantar

Kamis, 13 Februari 2025, 13:40 WIB
Last Updated 2025-02-14T03:20:45Z
Antar Kabupaten Kotadi SumutPeredaran NarkobaPolres PematangsiantarSiantarUngkap

Polres Pematangsiantar Ungkap Peredaran Narkoba Antar Kabupaten Kota di Sumut

Barang Bukti yang diamankan dari kedua pelaku peredaran Narkotika antar Kabupaten Kota

Pematangsiantar - nduma.id


Polres Pematangsiantar berhasil menangkap 2 pria diduga pengedar Narkotika antar Kabupaten Kota di Sumatera Utara, jenis sabu berinisial RS (30) warga Jalan Sunda, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar dan "JS" (36) warga Jalan Kartini, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Selasa 11 Februari 2025.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba AKP J.H Pardede, SH, Rabu 12 Februari 2025, sore mengatakan atas informasi masyarakat awalanya Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap tersangka "RM" di  jalan Singosari, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, tepatnya di pinggir jalan.


Dalam penangkapan yang dilakukan Polisi berhasil mengamankan barang bukti 2 paket Narkotika jenis Sabu dibalut tissu yang dijatuhkan dari tangan kanannya, 1 unit Handphone (Hp)  Merk Vivo warna Merah dari tangan kirinya dan 1 buah dompet warna coklat berisi uang Rp 200.000 yang merupakan uang hasil penjualan sabu dari kantong celananya. 


Diinterogasi tersangka "RM" mengaku memperoleh Sabu itu dari tersangka "JS".


Selanjutnya tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan pengembangan dan menangkap tersangka "JS" dipinggir jalan Musa Sinaga, Desa Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun dengan barang bukti dari tangan kanannya diamankan 1 unit Hp Merk Vivo warna hitam, dari kantong celana depan sebelah kanan 1 paket Narkotika jenis sabu dan dari kantong celana depan sebelah kiri dompet warna hitam berisi uang Rp 60.000.


Tidak itu saja tersangka "JS" mengaku akan mengambil paket kiriman Narkotika jenis sabu dari temannya yang berada di Medan dari Paradep Taxi Jalan Sutomo, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.


Mendengar itu Tim Opsnal membawa tersangka "JS" ke Loket Paradep Taxi dan mengamankan paket berupa 1 kotak terbuat dari karton berisi 1 botol kemasan terbuat dari kaca yang berisi 1 paket Narkotika jenis sabu.


Lalu kedua tersangka dan barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar. 


"Dari kedua tersangka diamankan 4 paket sabu dengan total berat bruto 3.56 gram. Hingga saat ini kedua tersangka sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," pungkas AKP J.H Pardede. 


Penulis : Ari

Redaktur : Rudi