![]() |
Tersangka berinisial "HPA" di Polres Pematangsiantar, pada hari Jumat 14 Febuari 2025. (Foto/Ari). |
Pematangsiantar - nduma.id
Seorang terduga pelaku pengelapan berinisial "HPA" (29) warga warga Jalan Komp BLKI Lk. I Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, diamankan Sat Reskrim Polres Pematangsiantar dari Kota Medan, pada hari Jumat 14 Febuari 2025.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Reskrim IPTU Sandi Riz Akbar menyampaikan, penggelapan tersebut terjadi pada hari Selasa 30 Juli 2024 Silam di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar tepatnya Apotik Sehat Farma.
Pada hari Selasa 30 Juli 2024, Adam Putradjaja (41) warga Medan Kebun Jeruk Blok C Kav 12 Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat sebagai Team Legal di PT Natural Nutrindo menemukan hasil Audit pada Apotik Sehat Farma di Jl. Rakuta Sembriring Kota Pematangsiantar serta Apotek lainya yang berada di wilayah kerja tersangka "HPA" di Kota Pematangsiantar.
Dari hasil audit tersebut ditemukan tersangka "HPA" merupakan warga Jalan Komp BLKI Lk. I Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan tidak menyetor hasil penjualan obat-obatan ke Perusahaan PT. Natural Nutrindo dengan penjabaran yakni pada Apotek Sehat didapatkan 8 Invoice yang tidak disetorkan ke Perusahaan sebesar Rp28.743.200, pada Apotek Ninanta didapatkan 1 Invoice yang belum disetor sejumlah Rp79.200 dan pada Toko Obat Sagiyos didapatkan 1 Invoice yang belum disetor sejumlah Rp533.600.
Selanjutnya Pihak PT. Natural Nutrindo memberikan waktu kepada Pelaku "HPA" untuk mengembalikan kerugian tersebut, namun Pelaku "HPA" melarikan diri dan tidak lagi berada dikediamannya serta tidak masuk kerja lagi.
Akibat dari kejadian tersebut perusahaan PT. Natural Nutrindo mengalami kerugian materil sebesar Rp. 29.356.000.
Lalu pada 17 Oktober 2024 pelapor Adam Putradjaja membuat laporan pengaduan ke Mako Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi No. LP/B/524/X/2024/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 17 Oktober 2024.
Lalu penyidik melakukan 2 panggilan terhadap "HPA" untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan klarifikasi, akan tetapi tersangka "HPA" sama sekali tidak pernah hadir atau mangkir sehingga pada hari Jumat 14 Februari 2025, Personil Sat Reskrim mengamankan tersangka "HPA" dipinggir jalan Ringroad Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang Kota Medan.
Lalu tersangka "HPA" dibawa Mako Polres Pematangsiantar dan diserahkan kepada penyidik Jatanras untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.
Kemudian esok harinya, Sabtu 15 Februari 22025, penyidik mengalihkan status "HPA" dari saksi menjadi tersangka dan dilakukan penahanan.
Adapun barang bukti dalam perkara tersebut yakni 1 lembar Invoice No.2105/24 tanggal 06 Maret 2024 dengan total harga barang Rp. 6.018.400, 1 lembar Invoice No.2365/24 tanggal 13 Maret 2024 dengan total harga barang Rp. 4.790.400, 1 lembar Invoice No.2714/24 tanggal 25 Maret 2024 dengan total harga barang Rp. 2.935.200, 1 lembar Invoice No.2715/24 tanggal 25 Maret 2024 dengan total harga barang Rp. 660.000, 1 lembar Invoice No.4728/24 tanggal 30 Mei 2024 dengan total harga barang Rp. 3.740.000, 1 lembar Invoice No.4729/24 tanggal 30 Mei 2024 dengan total harga barang Rp. 1.720.000, 1 lembar Invoice No.5471/24 tanggal 13 Juni 2024 dengan total harga barang Rp. 1.031.200, 1 lembar Surat Pernyataan tertanggal 26 Agustus 2024 dan 1 lembar Surat Keputusan Management No : 012/SK/HRD/NN/XII/2023, tertanggal 04 Desember 2023.
"Hingga ini tersangka "HPA" sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan atau penggelapan Sesuai sebagaimana Pasal 374 Subs Pasal 372 KUHPidana," kata IPTU Sandi Riz Akbar mengakhiri.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi