![]() |
Barang bukti Narkoba. (Foto/Istimewa). |
DAIRI - nduma.id
Setelah ditangkap personil Kodim 0206 Dairi, 2 tersangka dugaan penyalahgunaan Narkoba di serahkan ke Polres Dairi.
Personil TNI menangkap keduanya di Jalan Batu Kapur Kelurahan Huta Gambir Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi berinisial DP (33) dan BHM (34).
"Kami menerima informasi dari pihak Kodim 0206 Dairi, dimana sebelumnya personil dari Kodim telah berhasil menangkap 2 pemuda atas kasus Narkotika jenis Sabu," kata Kasat Narkoba Polres Dairi, AKP Amrizal Hasibuan melalui keterangan persnya. Minggu (22/2/2025).
Para tersangka itu diterima dengan barang bukti 10 plastik klip berisikan sabu seberat 2,28 Gram, 3 pil Ekstasi dengan berat 1,76 Gram, seperangkat alat hisap sabu (bong), timbangan elektronik, dan uang tunai sebesar Rp 974 Ribu.
"Kedua tersangka bersama alat buktinya sudah kami amankan , dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI," sebut Kasat.
Penulis : Dody
Redaktur : Rudi