Alfri

Alfri

Halim

Siantar

Senin, 24 Februari 2025, 10:35 WIB
Last Updated 2025-02-24T16:38:12Z
DairiHukumKriminalPolisiTNI

Polres Dairi Terima 2 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Tangkapan Kodim 0206 Dairi

Barang bukti Narkoba. (Foto/Istimewa).

DAIRI - nduma.id


Setelah ditangkap personil Kodim 0206 Dairi, 2 tersangka dugaan penyalahgunaan Narkoba di serahkan ke Polres Dairi. 


Personil TNI menangkap keduanya di Jalan Batu Kapur Kelurahan Huta Gambir Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi berinisial DP (33) dan BHM (34). 


"Kami menerima informasi dari pihak Kodim 0206 Dairi, dimana sebelumnya personil dari Kodim telah berhasil menangkap 2 pemuda atas kasus Narkotika jenis Sabu," kata Kasat Narkoba Polres Dairi, AKP Amrizal Hasibuan melalui keterangan persnya. Minggu (22/2/2025).


Para tersangka itu diterima dengan barang bukti 10 plastik klip berisikan sabu seberat 2,28 Gram, 3 pil Ekstasi dengan berat 1,76 Gram, seperangkat alat hisap sabu (bong), timbangan elektronik, dan uang tunai sebesar Rp 974 Ribu. 


"Kedua tersangka bersama alat buktinya sudah kami amankan , dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI," sebut Kasat.


Penulis : Dody

Redaktur : Rudi