Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Jumat, 07 Februari 2025, 10:31 WIB
Last Updated 2025-02-07T03:31:17Z
HukumKorupsiPajakPidanaTOBA

Pidana Perpajakan, Jaksa Tuntut Mangatas Silaen Penjara 3 Tahun 6 Bulan

Sidang terkait tindak pidana perpajakan An.Terdakwa Mangatas Silaen di Pengadilan Negeri (PN) Balige. (Foto/Istimew).

TOBA-nduma.id 


Pengadilan Negeri Balige melaksanakan sidang terkait tindak pidana perpajakan An.Terdakwa Mangatas Silaen dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kamis 6 Februari 2025.


Jaksa Penuntut Umum dari Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba yang hadir dalam persidangan yaitu Josua Situmorang, S.H.


Berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Jaksa dalam surat tuntutannya menyatakan perbuatan terdakwa Mangatas Silaen telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana perpajakan.


Sebagaimana diatur dalam Pasal 39 (1) huruf (c) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 64 KUHP . 


Dan dalam amar tuntutannya Jaksa menuntut terdakwa agar dijatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan serta membayar denda sebesar Rp 6.505.676.854,- (enam milyar lima ratus lima juta enam ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah).


Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa disita dan dilelang oleh Jaksa untuk membayar denda dimaksud, dan jika harta terdakwa tidak mencukupi untuk membayar denda, maka diganti dengan pidana kurungan selama 9 bulan dan membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara.


Sidang Lanjutan akan dilaksanakan pada Rabu 12 Februari 2025 di Pengadilan Negeri Balige dengan agenda pembelaan/pledoi oleh penasihat hukum terdakwa.


Penulis : James Sirait

Redaktur : Rudi