![]() |
Gedung KPU Pematangsiantar. (Fot/Ari). |
Pematangsiantar - nduma.id
Pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 di kota Pematangsiantar akan tetap berpedoman pada Peraturan Presiden (Perpres).
Hal ini disampaikan oleh
Ketua komisi pemilihan umum daerah (KPUD) kota Pematangsiantar, M. Isman Hutabarat.
Isman mengatakan rencana pelantikannya adalah berdasarkan Kemendagri.
"Pelantikan yang proses kemendagri," kata Isman Hutabarat, Senin, (10/2/2025).
Meski begitu, ia mengakui banyak informasi yang beredar di media terkait kemungkinan pelantikan bakal dilakukan tanggal 20 Februari 2025 mendatang.
"Info dari pemberitaan media tanggal 20 Februari 2025 tapi menunggu perpresnya juga," ujar Isman Hutabarat.
Sekretaris Dewan (Sekwan) Pematangsiantar Eka Hendra menyebutkan pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar hasil pilkada 2024 belum terjadwal atau menunggu surat undangan menteri dalam negeri (Mendagri).
"Menunggu surat undangan dari Mendagri," ucap Eka Hendra.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi