Alfri

Alfri

Halim

Siantar

Selasa, 25 Februari 2025, 07:49 WIB
Last Updated 2025-02-25T00:49:57Z
DairiHukumPolisi

Nyambi Jadi Juru Tulis Togel "Pewarung" di Tangkap Polres Dairi

Tersangka berinisial (AS) 42 dengan beberapa barang bukti yang disita. (Foto/Istimewa).

Dairi - nduma.id


Nyambi sebagai juru tulis togel, pria seorang pedagang di Desa Pegagan Julu V Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi ditangkap petugas dari polres Dairi.


Pemuda 42 tahun itu berinisial AS.


"Kami meringkus salah seorang tersangka atas kasus perjudian jenis togel disebuah warung yang berada di Desa Pegagan Julu V, " kata Kasat Reskrim Polres Dairi, Iptu Wilson Manahan Panggabean, Senin (24/2/2025). 


Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang mengaku sudah resah dengan praktik judi jenis togel di daerah mereka. 


Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kemudian mengetahui keberadaan tersangka yang saat itu sedang menunggu pembeli. 


"Petugas kami pun langsung melakukan penangkapan, terhadap tersangka bersama barang buktinya," jelasnya. 


Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 rim kertas berisikan nomor Togel, 2 lembar kertas kupon, 2 blok kertas kupon, serta uang tunai senilai Rp 189 ribu. 


Saat ini AS sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Adapun pasal yang dipersangkakan kepada pelaku Pasal 303 dari KUHPidana.


Penulis : Dody

Redaktur : Rudi