Alfri

Alfri

Halim

Siantar

Jumat, 14 Februari 2025, 10:27 WIB
Last Updated 2025-02-14T03:43:00Z
AnakAsusilaBerlaluDibawah UmurMedanMirisPolrestabes Medantak BerhasilTangkap PelakuTiga Bulan

Miris, Tiga Bulan Berlalu Polrestabes Medan tak Berhasil Tangkap Pelaku Asusila Anak Dibawah Umur

Flayer.

MEDAN - nduma.id


Miris, tiga bulan berlalu Polrestabes Medan belum berhasil menangkap seorang pria beranak dua inisial DG terduga pelaku asusila terhadap anak dibawah umur warga Pancur Batu, Kamis (13/02/25).

Sebelum kasus asusila yang dilakukan diduga pria beranak dua inisial DG ini di laporkan ke Polrestabes Medan keluarga korban dan diduga pelaku sudah melakukan mediasi namun tidak temu titik terang.


Merasa dirugikan seorang wanita dibawah umur yang mejadi korban asusila pria beranak dua itu didampingi kuasa hukum membuat laporan Polisi di Polrestabes Medan.


Tapi apa yang terjadi setelah tiga bulan berlalu sejak korban dan kuasa hukumnya membuat laporan Polisi dengan No: STTLP/B/33xx/XI/2024/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatra Utara, hinga saat ini diduga pelaku masih bebas berkeliaran diluar.


Kepada wartawan Kuasa Hukum korban dari Kantor hukum AAL dan Rekan Ahmad Anugrah Lubis SH, MH, Rizky Fajar, SH saya sangat mengapresiasi kinerja Kapolrestabes Medan dalam menangani laporan masyarakat. 


Akan tetapi dalam perkara yang kami tangani saat ini terkesan kurang sigap maka kami meminta kepada Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan agar segera menangkap terduga pelaku asusila terhadap anak di bawah umur.


"Saya meminta kepada Kapolrestabes Medan agar menegakkan hukum seadil-adilnya, jangan ada tebang pilih," kata Ahmad.


Lanjut Ahmad, korban ini anak dibawah umur jadi harus menjadi perhatian oleh pihak kepolisian, sebab ini juga sudah di laporkan ke Komnas Perlindungan Anak dan Perempuan.


"Sekali lagi saya tegaskan kasus yang menimpa anak ini perlu perhatian, sebab yang menjadi korban asusila itu anak di bawah umur. Jadi jangan di perlambat lagi kepada Kapolrestabes Medan segera tangkap terduga pelaku dan adili seadil-adilnya," tegas Ahmad selaku kuasa hukum korban.


Penulis : Syamsir

Redaktur : Rudi