![]() |
Tersangka "RS" di Polres Pematangsiantar. (Foto/Ari). |
Pematangsiantar - nduma.id
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dengan cepat menangkap seorang terduga pengedar Narkotika jenis Sabu di Jalan Persatuan, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar. Rabu, 26 Februari 2025.
Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede SH dikonfirmasi pada Kamis 27 Februari 2025 siang mengatakan tersangka tersebut berinisial "RS" (33) warga Jalan Medan KM 5.5, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa di Jalan Persatuan tersebut ada peredaran Narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis 26 Februari 2025 sore pukul 18.00 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 2 IPDA Indrawan menangkap tersangka "RS" di sebuah warung Jalan Persatuan tersebut.
Kemudian dari tersangka "RS" ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas sandang warna hitam di dalamnya 1 buah kotak rokok Lukman berisi 2 paket Narkotika jenis Sabu Bruto 0.21 Gram, uang Rp.100.000 dan 1 paket Narkotika jenis Ganja Bruto 0.48 Gram yang di balut plastik warna biru.
Tersangka "RS" mengaku bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut miliknya sehingga tersangka "RS" beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
"Tersangka "RS" sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan Pengembangan kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," pungkas AKP JH. Pardede.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi