Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Jumat, 07 Februari 2025, 12:29 WIB
Last Updated 2025-02-07T05:44:42Z
MedanPilkadaWakil Rakyat

KPU Pleno Terbuka Penetapan Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Terpilih Tahun 2024

Wakit Walikota terpilih menghadiri Rapat Pleno. (Foto/Istimewa).

Medan – nduma.id


Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Zulkarnaen, SKM, bersama Sekretaris DPRD Kota Medan, Muhammad Ali Sipahutar menghadiri rapat pleno terbuka penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Terpilih Tahun 2024 pasca Hasil Putusan Mahkamah Konstitusi. Rabu 5 Februari 2025


Dalam rapat pleno ini, Keputusan KPU Kota Medan Nomor 18/PL.02.7-SD/06/2025 tentang Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Terpilih Tahun 2024 yang dibacakan oleh Ketua KPU Kota Medan Mutia Atiqah, menetapkan Rico Tri Putra Bayu Waas dan Zakiyuddin Harahap sebagai Wali Kota Medan dan Wakil Wali Kota Medan Terpilih Periode 2025-2030.


Penetapan ini dilakukan berdasarkan pasca putusan/ketetapan Mahkamah Konstitusi dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 220/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Tanggal 4 Februari 2025.


Dalam keputusan itu, pasangan Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap memenangkan 297.498 suara atau 49,28% suara pada Pemilihan Kepala Daerah Kota Medan Tahun 2024.


Acara yang digelar KPU Kota Medan ini berlangsung di Hotel Le Polonia Medan dan dihadiri unsur Forkopimda Kota Medan, Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum Kota Medan, Pimpinan Partai Politik pendukung, tokoh masyarakat, serta tamu undangan. 


"Menetapkan Wali Kota Medan dan Wakil Wali Kota Medan Terpilih Periode 2025-2030 ini berdasarkan putusan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 220/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Tanggal 4 Februari 2025," kata Mutia.


Penulis : Syamsir

Redaktur : Rudi