Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Jumat, 07 Februari 2025, 10:09 WIB
Last Updated 2025-02-07T03:09:41Z
HukumPengadilanTOBAUndang-undang

Hukum Pidana di Indonesia Terapkan KUHP Baru Mulai Tahun 2026

Ketua PN Balige Dr Makmur Pakpahan SH, MH.. (Foto/ Istimewa).

TOBA-nduma.id


Pengadilan Negeri Balige menggelar sosialisasi eksternal kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan menyongsong berlakunya undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Kantor PN Balige. Kamis 06 Februari 2025


Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP tersebut ditetapkan pada 2 Januari 2023 dan akan mulai diterapkan 3 tahun kemudian sejak diundangkan, atau pada tahun 2026 mendatang.


Terdapat 624 pasal pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. 


Kepala Prodi Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan DR. Herlina Manullang, SH. MH,  yang hadir sebagai narasumber menyampaikan beberapa poin penting dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP yang baru. 


Dalam pemaparannya, beliau menyampaikan bahwa dalam KUHP yang baru terdapat sejumlah perubahan dan penambahan ketentuan-ketentuan yang diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegak hukum pidana di Indonesia. 


Misalnya terdapat penambahan beberapa jenis tindak pidana baru yang lebih sesuai dengan perkembangan zaman dan tantangan keamanan yang dihadapi. 


"Selain itu terdapat perubahan dalam sistem hukuman, yaitu sistem hukuman pidana yang lebih mengutamakan pemidanaan dan rehabilitasi menjadi sistem hukuman yang lebih mengedepankan restorative justice," kata Kepala Prodi Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan DR. Herlina Manullang, SH. MH


Tidak hanya itu, dalam KUHP yang akan diberlakukan pada tahun 2026 mendatang terdapat sistem hukum yang hidup, yaitu bila mana terdapat hukum yang tidak diatur dalam KUHP.


Maka dapat menerapkan hukum yang hidup yang terlebih dahulu diatur dalam Perda. "Nah, jadi nanti Bapak-Ibu yang dari Pemkab harus benar-benar perhatikan ini," seru Herlina.


Prinsipnya, KUHP yang baru lebih mengutamakan keadilan, bila ada pertentangan antara hukum dan keadilan, maka keadilan yang diutamakan.


Ketua Pengadilan Negeri Balige Dr. Makmur Pakpahan, SH, MH menyampaikan bahwa selain sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, pihaknya juga menyosialisasikan sejumlah Perma (Peraturan Mahkamah Agung) yang disampaikan beberapa hakim PN Balige.


Beberapa Perma (Peraturan Mahkamah Agung) yang dimaksud diantaranya tentang restorative justice,tentang layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu, tentang mediasi di pengadilan secara elektronik, keterbukaan informasi publik ,dan lainnya.


Sebagai peserta yang hadir terdiri dari para penegak hukum yaitu Kajari Toba, Dohar Nainggolan, S.E., S.H., M.H dan sejumlah staf, Perwakilan Polres Toba, perwakilan Rutan Balige, dan  beberapa penasehat hukum. 


Hadir juga Kadis Kominfo Toba, Sesmon TB Butarbutar, Kabag Hukum Setdakab Toba, Lukman Siagian, dan undangan lainya.


Penulis : James Sirait

Redaktur : Rudi