Personil piket SPKT Polsek Siantar Barat, Polres Pematangsiantar menyelesaikan perkara pencurian Handphone (HP) melalui problem solving. Sabtu 22 Februari 2025.
Kapolsek Siantar Barat IPTU Dian Putra mengatakan pencurian itu terjadi di rumah warga berinisial "MAS" (35) di jalan Silimakuta Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar pada hari Sabtu 22 Februari 2025 sekira pukul 04.00 WIB.
Dimana warga berinisial "RMP" (25) yang juga warga jalan Silimakuta, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, mencuri HP merek Vivo milik "MAS".
Merasa keberatan maka pagi harinya "MAS" melaporkan ke Polsek Siantar Barat.
Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan tidak bersedia membuat Laporan Polisi.
Adanya perdamaian dibuat dalam surat perdamaian bermaterai tersebut maka personil piket SPKT menyelesaikan perkara pencurian tersebut melalui Problem Solving.
"Kedua belah pihak sudah berdamai secara kekeluargaan," pungkas Kapolsek.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi