Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Kamis, 13 Februari 2025, 09:50 WIB
Last Updated 2025-02-13T02:50:23Z
HukumPolisiSianțar

Gegara Miliki Sabu 1,59 Gram dan Ganja 2,56 Gram, Pria Gang Komet "Gol"

Tersangka inisial "AS" di Mako Polres Pematangsiantar (Foto/ Iatimewa).

Pematangsiantar - nduma.id


Polres Pematangsiantar menangkap seorang pria berinisial "AS" (21) warga Jalan Farel Pasaribu Gang Komet, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar karena memiliki Narkotika jenis sabu dan ganja.


Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kepala satuan (Kasat) Resnarkoba AKP J.H Pardede pada hari Rabu 12 Februari 2025 sore mengatakan penangkapan tersebut di Jalan Melanton Siregar Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar pada hari Selasa 11 Februari 2025.


Dijelaskannya, awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa di Jalan Melanton Siregar, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar ada peredaran Narkoba. 


Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Selasa 11 Februari 2025 malam, Opsnal Sat Resnarkoba menangkap seorang laki-laki berinisial "AS" dipinggir Jalan Melanthon Siregar sebagaimana diinformasikan masyarakat tersebut.


Dari tersangka "AS" ditemukan barang bukti berupa 1 kotak rokok Surya berisi 1 paket Narkotika jenis Sabu berat bruto 1,59 Gram dari tangan kirinya,1 buah plastik berisi Narkotika jenis Ganja Bruto 2,56 Gram dari kantong depan kanan celananya, 1 unit Handphone (HP) merek Infinix dari tangan kanan, dan 1 unit Sepeda Motor Honda Beat tanpa plat.


Diinterogasi tersangka "AS" mengaku barang bukti yang diamankan tersebut miliknya sehingga tersangka AS beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.


"Tersangka "AS" hingga saat ini sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kemudian akan diproses sesesuai prosedur hukum yang berlaku," pungkas AKP J.H Pardede.


Penulis : Ari

Redaktur : Rudi