Alfri

Alfri

Halim

Siantar

Jumat, 14 Februari 2025, 18:33 WIB
Last Updated 2025-02-14T11:33:13Z
HukumPolisiSiantar

Gagal Edarkan Sabu 2.64 Gram, Pria 33 Tahun 'Gol' di Pematangsiantar

Tersangka berinisial "MAH" di Mako Polres Pematangsiantar (Foto/ Ari).

Pematangsiantar - nduma.id


Polres Pematangsiantar menangkap seorang diduga pengedar Narkotika jenis sabu di Jalan Ade Irma Suryani, Gang Tobing, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, pada Rabu 12 Februari 2025.


Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba AKP JH. Pardede SH menyampaikan pada Jumat 14 Februari 2025 diduga pelaku berinisial "MAH" (33) warga Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar. 


Dijelaskannya, awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwasanya ada peredaran Narkotika di Jalan Ade Irma Suryadi, Gang Tobing, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar. 


Setelah dilakukan penyelidikan dilokasi tersebut, pada Rabu 12 Februari 2025 malam sekira pukul 22.00 WIB Personil Sat Narkoba berhasil menangkap tersangka "MAH" sesuai diinformasikan masyarakat sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario BK 6065 WAQ tepat didepan salah satu rumah.


Dari tersangka "MAH" ditemukan barang bukti berupa 1 unit Handphone (HP) dari tangan sebelah kirinya, 1 buah dompet warna hitam berisi uang Rp.191.0000 dari kantong celana belakangnya, 3 paket Narkotika jenis sabu dari bagasi sepeda motornya. 


Tidak itu saja tersangka "MAH" juga mengaku masih ada menyimpan sabu dirumahnya. 


Mendengar itu Personil langsung melakukan pengembangan lalu lakukan penggeledahan rumah tersangka "MAH" disaksikan RW dan Babinsa.


Kemudian kembali ditemukan barang bukti dari atas lemari pakaian didalam kamarnya berupa 1 buah plastik klip berisi 1 paket Narkotika jenis sabu, 6 plastik klip kosong, 1 buah sendok terbuat dari pipet plastik serta 1 unit timbangan digital.


Saat dilakukan interogasi tersangka "MAH" mengakui pemilik seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut sehingga tersangka "MAH" beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar. 


"Dari tersangka "MAH" diamankan barang bukti 4 paket Narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 2.64 gram dan hingga saat ini tersangka "MAH" sedang dilakukan pemeriksaan guna diproses sesuai Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," Pungkas AKP JH. Pardede.


Penulis : Ari

Redaktur : Rudi