![]() |
Tersangka berinisial "RDT" dan barang bukti di polres Pematangsiantar. 21 Februari 2025 (Foto/Ari) |
Pematangsiantar - nduma.id
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar Gagalkan peredaran Sabu dan menangkap "RDT" (21) warga Jalan Desa Indah Perumahan Tojai Lama, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar, Kamis 21 Februari 2025.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kasat ResNarkoba AKP JH. Pardede SH dikonfirmasi mengatakan penangkapan diduga tersangka "RDT" bertempat di Kos kosan Jalan Raider, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwasanya di Jalan Raider tepatnya di Kos kosan ada peredaran narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat ResNarkoba menangkap tersangka berinisial RDT di dalam kamar kosnya tersebut.
Kemudian ditemukan barang bukti dari atas lantai kamar 1 parket narkotika jenis sabu berat bruto 0,43 gram, 1 unit Handphone merek vivo warna abu-abu dari tangan kanan dan uang sebesar Rp.100.000 dari kantong celana belakang sebelah kanannya.
Saat dilakukan interogasi diduga tersangka RDT mengaku pemilik barang bukti yang ditemukan tersebut sehingga tersangka RDT beserta barang bukti diamankan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
Untuk Mempertanggungjawabkan Perbuatannya hingga saat ini tersangka "RDT" sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," Pungkas AKP JH. Pardede.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi