![]() |
Dua Tersangka I dan YS dan Barang Bukti saat Diamankan Polres Simalungun. (Foto/Istimewa). |
Pematangsiantar - nduma.id
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kepala satuan (Kasat) Resnarkoba AKP J.H Pardede SH pada hari Rabu (12/2/2025) sore menjelaskan, awalnya diperoleh informasi bahwa di Jalan Sumber jaya II Gang Sukur, Kelurahan Sumber jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar ada peredaran narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Selasa 11 Februari 2025, sore pukul 15.30 Wib Personil Sat Resnarkoba menangkap terduga pelaku I alias I didepan salah satu rumah Jalan Sumber jaya ll Gang Sukur sesuai informasi Masyarakat dan Dari tangan sebelah kanan tersangka I alias I ditemukan barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu brat bruto 0,45 gram.
Saat dilakukan interogasi tersangka I alias "I" mengaku Sabu itu miliknya yang diperoleh dari tersangka "YS".
Kemudian personil sat Narkoba melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka "YS'' di Hotel Tiara, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar dengan barang bukti 1 unit handphone (HP) Merk Oppo warna hitam dan Uang Rp. 200.000.
Kemudian kedua tersangka dan barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Siantar.
"Hingga saat ini kedua tersangka, I alias "I" dan "YS" sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," Pungkas AKP J.H Pardede.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi