Alfri

Alfri

Halim

Siantar

Kamis, 13 Februari 2025, 14:00 WIB
Last Updated 2025-02-14T03:32:17Z
2 PriaDiamankanHukumPolres SimalungunSiantarSiantar Martoba

Edarkan Narkoba di Siantar Martoba 2 Pria Diamankan Polres Simalungun

Dua Tersangka I dan YS dan Barang Bukti saat Diamankan Polres Simalungun. (Foto/Istimewa).

Pematangsiantar - nduma.id


Dua pria warga Simalungun berinisial "I" alias I (31) warga Jalan Anjangsana, Karang anyer Pasar lll, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun dan "YS" (29) warga Perumnas Batu 6 Jalan Langsat IV, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, diduga pengedarkan narkotika jenis sabu. Selasa 11  Februari 2025.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kepala satuan (Kasat) Resnarkoba AKP J.H Pardede SH pada hari Rabu (12/2/2025) sore menjelaskan, awalnya diperoleh informasi bahwa di Jalan Sumber jaya II Gang Sukur, Kelurahan Sumber jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar ada peredaran narkoba.


Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Selasa 11 Februari 2025, sore pukul 15.30 Wib Personil Sat Resnarkoba menangkap terduga pelaku I alias I didepan salah satu rumah Jalan Sumber jaya ll Gang Sukur sesuai informasi Masyarakat dan Dari tangan sebelah kanan tersangka I alias I ditemukan barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu brat bruto 0,45 gram. 


Saat dilakukan interogasi tersangka I alias "I" mengaku Sabu itu miliknya yang diperoleh dari tersangka "YS". 


Kemudian personil sat Narkoba melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka "YS'' di Hotel Tiara, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar dengan barang bukti 1 unit handphone (HP) Merk Oppo warna hitam dan Uang Rp. 200.000.


Kemudian kedua tersangka dan barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Siantar. 


"Hingga saat ini kedua tersangka, I alias "I" dan "YS" sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," Pungkas AKP J.H Pardede. 


Penulis : Ari

Redaktur : Rudi