![]() |
9 Pengedar narkoba di Tangkap polres Pematangsiantar (Foto/ Ari). |
Pematangsiantar - nduma.id
Hari pertama menerima amanah jabatan dari Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno tepatnya pada hari Senin 10 Februari 2025 pagi kemarin.
Kepala Satuan (Kasat) ResNarkoba, AKP Jonny Hasudungan Pardede, SH langsung bekerja menunjukkan komitmen dan keseriusan dalam memberantas peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.
Ps. Kasi humas Polres Pematangsiantar IPTU Agustina Tritadewi mengatakan 9 orang pengedar sabu dari beberapa tempat diamankan secara berturut.
Barang bukti Narkotika yang disita jenis sabu berat bruto 20,9 gram dan ganja bruto 2,56 gram.
Pertama katanya dipimpin Kanit 2 IPDA Indrawan mengungkap peredaran Narkoba jenis Sabu pada Selasa 11 Februari 2025 sore pukul 15.30 Wib di Jalan Sumber jaya ll, Gang Sukur, Kelurahan Sumber jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Meringkus 2 tersangka berinisial "I" alias Ipong (31) warga Jalan Anjangsana, Karang anyer Pasar lll Kecamatan Gunung maligas, Kabupaten Simalungun dan "YS" (29) warga Perumnas Batu 6, Jalan Langsat IV, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Dari kedua tersangka disita barang bukti berupa 2 paket sabu berat bruto 0,45 gram, 1 unit HP Merk Oppo dan Uang Rp. 200.000.
Selanjutnya pada malam harinya sekira pukul 20.15 WIB kembali dipimpin Kanit 2 IPDA Indrawan S.Sos mengungkap peredaran Narkotika jenis Sabu di Jalan Singosari, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar dengan menangkap 2 tersangka berinisial "RM" (30) warga Jalan Sunda, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar dan "JS" (36) warga Jalan Kartini, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Dari kedua tersangka disita barang bukti berupa 4 paket Narkotika jenis Sabu total bruto 3,56 Gram, 1 unit HP Merk Vivo warna merah, 1 buah dompet warna hitam berisi uang Rp. 200.000, 1 Unit Hp Merk Vivo Warna Hitam, 1 buah dompet warna hitam berisi uang Rp.60.000, 1 buah kotak terbuat dari karton, dan 1 buah botol kemasan terbuat dari kaca.
Selang 2 jam tepatnya sekira pukul 22.15 WIB dipimpin Kanit 1 IPDA Warman Siallagan mengungkap peredaran Sabu dan Ganja di Jalan Melanton Siregar, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar dengan menangkap seorang tersangka berinisial "AS" (21) warga Jalan Farel Pasaribu, Gang Komet, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar.
Dari tersangka "AS" disita barang bukti berupa 1 buah kotak Rokok Surya berisi 1 paket Narkotika jenis Shabu bruto 1,59 Gram, 1 plastik berisi Narkotika jenis Ganja Bruto 2,56 Gram, 1 unit HP merek Infinix, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat.
Selanjutnya selang sekitar 3 jam tepatnya pada Rabu 12 Februari 2025 dini hari pukul 00.35 WIB kembali dipimpin Kanit 1 IPDA Warman Siallagan mengungkap peredaran Narkotika jenis Sabu di Jalan Farel Pasaribu, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar dengan menangkap seorang tersangka berinisial "JP" (30) warga Jalan Mangga Ujung, Kelurahan Parhorasan Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar.
Dari tersangka "JP" disita barang bukti berupa 2 paket Sabu Bruto 0,79 Gram, 1 unit Handphone Merek Oppo, 1 buah jaket kain dan 1 Unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z BK 2161 SV.
Pada malam harinya sekira pukul 22.00 WIB dipimpin Kanit 2 IPDA Indrawan S.So mengungkap peredaran Sabu di Jalan Ade Irma Gang Tobing, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar dengan menangkap seorang tersangka berinisial "MAH" (33) warga Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Dari tersangka "MAH" disita barang bukti berupa 4 paket Sabu total Bruto 2,64 Gram, 1 unit sepeda motor Honda vario BK 6065 WAQ, 1 unit HP Merk Oppo warna silver, 1 buah dompet warna hitam, Uang Rp. 291.000, 6 buah plastik klip kosong, 1 unit timbangan digital dan 1 buah sendok terbuat dari pipet plastik.
Lalu selang 4 jam tepatnya pada Kamis 13 Februari 2025 dini hari pukul 02.30 WIB dipimpin Kanit 2 IPDA Indrawan mengungkap peredaran sabu di Jalan Enggang, Kelurahan Sipinggol pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar dengan menangkap seorang tersangka berinisial "RTS" (48) warga Jalan Gereja, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.
Dari tersangka "RTS" disita barang bukti berupa 4 paket sabu Bruto 4,57 Gram dan 1 unit HP Merk Poco Warna Hijau.
Esok harinya, Jumat 14 Februari 2025 siang pukul 13.30 WIB giliran Kanit 1 IPDA Warman Siallagan bersama tim mengungkap peredaran sabu di Jalan Nagur, Gang Manunggal, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar. dengan menangkap seorang tersangka berinisial "RC" alias Gelek (30) warga Jalan Nagur, Gang Manunggal, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Dari tersangka "RC" alias Gelek disita barang bukti berupa 33 paket sabu total Bruto 7, 30 Gram, 2 buah sendok terbuat dari potongan pipet, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 Buah Handphone Merek RealMe warna hitam dan Uang Tunai Rp.500.000.
Keberhasilan Tim Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar dalam mengungkap peredaran Narkoba tersebut tidak terlepas atas bantuan informasi yang diterima dari masyarakat yang layak dipercaya.
"Hingga saat ini ke sembilan tersangka tersebut sudah ditahan di Ruang Tahanan Polisi (RTP) Mako Polres Pematangsiantar untuk diproses sesuai Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap IPTU Agustina Tritadewi
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi