Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Rabu, 19 Februari 2025, 18:41 WIB
Last Updated 2025-02-19T11:41:16Z
HukumPolisiSiantar

2 Orang Pengedar Sabu di Lorong 7 Parluasan Pematangsianțar di Tangkap Polisi

Dua tersangka "MM" dan "BPP" alias "P" saat diamankan Polres Pematangsiantar. (Foto/Istimewa).

Pematangsiantar - nduma.id


Polres Pematangsiantar Kembali berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis sabu di Lorong 7 Parluasan Jalan Bahtongguran Kiri, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar. Selasa 18 Februari 2025.


Dua orang ditangkap berinisial "MM" (34) warga Jalan Batongguran Lorong 7, Kelurahan Sigulang-Gulang, Kecamatan  Siantar Utara, Kota Pematangsiantar dan "BPP" alias "P" (43) warga jalan Musyawarah, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.


Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kepala satuan (Kasat) Resnarkoba AKP JH. Pardede SH menjelaskan awalnya diperoleh informasi masyarakat dan berita viral di media sosial (Medsos) bahwa ada peredaran Narkotika di Jalan Bahtongguran kiri Lorong 7 tersebut.


Setelah dilakukan penyelidikan, pada Selasa 18 Februari 2025 malam pukul 18.20 WIB Personil Sat Narkoba berhasil menangkap kedua tersangka "MM" dan "BPP" alias "P".  


Lalu tim Opsnal melakukan penggeledahan dari tersangka MM ditemukan barang bukti di tangannya 1 bungkusan plasti hitam berisi Narkoba jenis shabu sebanyak 14 paket Narkotika jenis sabu total berat bruto 3,16 Gram serta di kantung celananya 1 unit Handphone merk Samsung dan uang sebanyak Rp.480.000 merupakan uang hasil penjual Shabu.


Kemudian dari tersangka "BPP" alias "P" ditemukan barang bukti di kantung celananya  ada uang hasil penjual narkoba sebanyak Rp.220.000 dan 1 unit Hp Oppo.


Saat Dilakukan interogasi kedua tersangka mengaku pemilik barang bukti yang ditemukan tersebut dan sebelum ditangkap sedang  menjual Narkotika jenis shabu di Lorong 7 jalan Bahtongguran Kiri tersebut. 


Adanya pengakuan tersebut kedua tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat ResNarkoba Polres Pematangsiantar.


"Hingga saat ini kedua tersangka, "MM" dan "BPP" alias "P" sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan serta diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," pungkas AKP JH. Pardede.


Penulis : Ari

Redaktur : Rudi